Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kuntadi, sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Nama Kuntadi kini telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan tengah menjalani proses penilaian melalui Tim Penilai Akhir (TPA).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan surat usulan dari Jaksa Agung telah diterima Istana pada Selasa (14/7/2026).
“Secara resmi dapat kami laporkan bahwa per kemarin hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden belum dapat langsung menetapkan pejabat definitif karena masih harus melalui mekanisme TPA sebelum keputusan akhir diambil.
“Kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA, jadi ada Tim Penilai Akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Karena suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu. Mungkin hari ini akan segera kita tindaklanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” ujarnya.
Rekam jejak Kuntadi
Kuntadi merupakan jaksa karier yang telah lama berkecimpung di bidang tindak pidana khusus. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 itu merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI setelah ditunjuk Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025 tertanggal 20 November 2025. Dalam jabatan tersebut, Kuntadi menggantikan Amir Yanto yang memasuki masa pensiun.
Sebelumnya, Kuntadi pernah menduduki sejumlah posisi strategis di Korps Adhyaksa. Kariernya dimulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagai Kasubdit Pemantauan. Pada 2018, ia dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kemudian menjabat Asisten Umum Jaksa Agung pada 2019.
Kariernya semakin menanjak ketika dipercaya menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 2022. Di posisi tersebut, Kuntadi memimpin berbagai penyidikan kasus korupsi besar yang menjadi perhatian publik.
Pernah tangani kasus jumbo
Selama menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi memimpin pengusutan sejumlah perkara korupsi bernilai fantastis.
Di antaranya adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 triliun.
Ia juga memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menjerat 16 tersangka.
Selain itu, Kuntadi ikut mengawal penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk yang ditaksir merugikan negara hingga Rp303 triliun. Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena menyeret Harvey Moeis.
Setelah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi kemudian dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024 sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada 2025.
Kini, ia menjadi kandidat kuat untuk menduduki kursi Jampidsus, menunggu keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto setelah proses TPA rampung.(Sumber)












