News  

Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia Bongkar Celah Penegakan Etik Akademik di Kampus

Avatar photo

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Universitas Indonesia (UI) dalam sengketa sanksi administratif terhadap promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dinilai menjadi momentum untuk membenahi sistem penegakan etik akademik di Indonesia.

MA sebelumnya mengabulkan kasasi UI dan membatalkan putusan PTUN serta PTTUN yang telah memenangkan gugatan promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Dengan putusan tersebut, sanksi administratif yang dijatuhkan Rektor UI kepada promotor dan ko-promotor kembali berlaku.

Pengamat Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, mengatakan polemik tersebut tidak seharusnya dipandang semata sebagai persoalan disertasi seorang pejabat publik. Lebih dari itu, perkara ini membuka ruang evaluasi terhadap hubungan antara otonomi perguruan tinggi, kewenangan negara melalui peradilan, dan tuntutan akuntabilitas publik.

“Saya melihat ini bukan semata-mata persoalan Bahlil sebagai individu. Kasus ini mempertemukan tiga ranah sekaligus, yakni otonomi akademik perguruan tinggi, kewenangan negara melalui sistem peradilan, dan tuntutan akuntabilitas publik,” kata Rakhmat kepada Inilah.com, Rabu (15/7/2026).

Kampus Berwenang Menegakkan Etika Akademik

Rakhmat menegaskan, secara normatif perguruan tinggi memiliki kewenangan utama dalam menegakkan etika akademik. Alasannya, komunitas ilmiah merupakan pihak yang paling memahami standar metodologi penelitian, integritas ilmiah, serta kualitas akademik.

Namun, kewenangan tersebut bukan berarti tanpa batas. Setiap keputusan administratif yang diambil kampus tetap harus memenuhi prinsip-prinsip hukum, seperti prosedur yang adil, transparansi, dan perlindungan hak bagi pihak yang dikenai sanksi.

Karena itu, menurut dia, pengadilan tidak semestinya masuk ke dalam penilaian substansi ilmiah suatu disertasi. Peran peradilan lebih tepat untuk menguji apakah prosedur administratif yang ditempuh perguruan tinggi telah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pengadilan tidak semestinya menilai substansi ilmiah suatu disertasi. Yang diuji adalah apakah proses pengambilan keputusan administratif dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak-hak hukum pihak yang dikenai sanksi,” ujarnya.

Perlu Standar Nasional Etik Akademik

Rakhmat menilai kasus disertasi Bahlil menunjukkan perlunya regulasi nasional mengenai penanganan pelanggaran etik akademik di perguruan tinggi.

Menurut dia, saat ini setiap kampus memiliki kode etik dan mekanisme penanganan pelanggaran yang berbeda-beda. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum sekaligus persepsi adanya perlakuan yang tidak setara.

“Kasus ini justru menunjukkan kebutuhan akan standar nasional yang lebih jelas. Perbedaan mekanisme antarperguruan tinggi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan persepsi perlakuan yang tidak setara,” katanya.

Meski demikian, Rakhmat menegaskan regulasi nasional tidak dimaksudkan untuk mengurangi otonomi perguruan tinggi. Aturan tersebut justru berfungsi sebagai standar minimum yang menjadi acuan bersama dalam penegakan etika akademik.

Ia mengusulkan agar regulasi tersebut mengatur klasifikasi pelanggaran etik, prosedur pemeriksaan, hak dan kewajiban pihak yang diperiksa, jenis sanksi yang proporsional, mekanisme keberatan dan banding akademik, hingga hubungan antara mekanisme etik internal dengan upaya hukum di pengadilan.

“Dengan adanya standar minimum itu, setiap perguruan tinggi tetap dapat mengembangkan aturan internal sesuai karakter masing-masing, tetapi tetap memiliki pedoman yang sama dalam aspek-aspek mendasar penegakan etika akademik,” ujarnya.(Sumber)