News  

KPK Ingatkan Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp. 1,8 Triliun Rawan Korupsi

Avatar photo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengadaan barang dan jasa (PBJ) termasuk sektor yang rawan memunculkan tindak pidana korupsi. KPK bakal mempelototi PBJ guna mencegah korupsi.

Hal itu dikatakan KPK terkait isu pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun bagi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

“Pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini tidak hanya terkonfirmasi dari beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, tapi juga kajian dan juga monitoring yang dilakukan oleh KPK, salah satunya melalui fungsi koordinasi dan supervisi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Budi menyebut KPK menempatkan PBJ menjadi satu dari delapan fokus area yang dicermati. Sebab KPK menyadari sektor ini menjadi salah satu yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

“Untuk itu, dalam proses dan mekanisme PBJ ini memang sedari awal harus betul-betul dipastikan soal perencanaannya. Apakah barang ataupun jasa yang diadakan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan, bagaimana skala prioritasnya, kemudian dalam hal penyusunan HPS atau Harga Perkiraan Sendiri,” ujar Budi.

KPK juga mengingatkan penyusunan HPS menjadi pintu awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi ini, misalnya dengan melakukan mark-up harga. KPK pun menyoroti pengkondisian agar pihak-pihak tertentu yang memang sudah direncanakan sejak awal untuk memenangkan proyek di suatu kementerian, lembaga ataupun pemerintah daerah.

“Sehingga kita banyak mendapati misalnya soal penunjukan langsung yang dilakukan gitu kan, dengan cara memecah beberapa proyek yang seharusnya angkanya besar kemudian dipecah sehingga bisa masuk kriteria untuk bisa dilakukan penunjukan langsung. Ujungnya vendor atau penyedia-penyedia barang dan jasa ini yang memang sedari awal sudah disetting untuk memenangkan atau mengerjakan proyek-proyek di suatu kementerian lembaga ataupun pemerintah daerah,” ucap Budi.

Oleh karena itu, KPK terus mengimbau agar pimpinan kementerian bisa secara proaktif melakukan monitoring proses PBJ sedari awal. Sehingga sebelum perencanaan sudah betul-betul diketahui bagaimana membuat skala prioritas barang-barang yang akan diadakan sesuai dengan kebutuhan dari program tersebut.

“Mulai dari proses perencanaan, masuk soal penyusunan HPS, masuk soal metode pengadaannya, dan sebagainya. Kemudian nanti pelaksanaannya juga harus secara cermat ya, dimonitor terus ya. Jangan sampai juga vendor ini memberikan atau menyuplai barang-barang yang sudah dipesan misalnya down-spec gitu ya,” ujar Budi.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat kerja dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 Juli 2026, menanyakan soal isu pengadaan kipas angin untuk koperasi desa yang anggarannya sangat fantastis.

“Hari ini rakyat sedang dihebohkan dengan isu adanya pengadaan 1,8 juta kipas angin yang nilainya Rp1,8 triliun. Kemudian, dari isu ini, kami coba mencari informasi, tetapi kami tidak dapat satu informasi pun dari pemerintah terkait adanya pengadaan ini. Kami juga mencari informasi ke pihak-pihak terkait, juga tidak berani jawab. Maka pada kesempatan ini, kami ingin tanya kepada Pak Menteri,” kata Mufti.

Menurut Mufti, harga pengadaan satu kipas angin tersebut per satuannya seharusnya bisa lebih murah lagi, yakni sekitar Rp338 ribu, sesuai dengan pengamatannya di lokapasar.

Setelah itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mencoba menjawab pertanyaan Mufti Anam, dengan menyatakan bahwa pengadaan kipas angin untuk koperasi desa tersebut tidak menjadi kewenangan Kemenkop.

“Soal kipas angin, ini saya tidak tahu karena pengadaannya bukan di kami,” katanya.

Namun, Ferry mengatakan anggaran pengadaan bisa mencapai Rp1,8 triliun karena satu unit kipas angin seharga sekitar Rp11 juta.

“Akan tetapi, itu saya tidak tahu persis,” katanya melanjutkan.(Sumber)