Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak pernah menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Menurutnya bila ada keterlibatan aparat TNI/Polri hanya untuk membantu pengamanan petugas pajak saat menghadapi potensi gangguan dalam menjalankan tugas di lapangan.
Pemerintah tidak mengerahkan Babinsa atau pun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pemungutan pajak.
“Yang jelas enggak akan kami pakai itu. Tidak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga tidak mengerti bagaimana ngambil pajaknya,” tegasnya dikutip, Kamis (6/8/2026).
Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengemuka diterbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menerangkan surat edaran itu merupakan pedoman internal DJP dan bukan kebijakan baru.
Ketentuan mengenai koordinasi dengan unsur kewilayahan telah berlaku sejak 2020. Sementara itu, Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 2026 hanya menyempurnakan tata cara pelaksanaannya.
Koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk TNI/Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, hanya dilakukan untuk mendukung pengumpulan informasi, bukan melibatkan aparat sebagai pemeriksa maupun pemungut pajak. (Sumber)











