Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan kapan akan memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pelepasan izin kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
KPK menegaskan penjadwalan pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan strategi pengumpulan alat bukti.
“Terkait dengan pemanggilan pemeriksaan kepada para saksi dalam suatu perkara di tahap penyidikan menjadi kewenangan sepenuhnya penyidik, dalam rangka strategi penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, keterangan-keterangan yang dibutuhkan terkait dengan konstruksi perkaranya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Budi menjelaskan setiap saksi yang dipanggil diharapkan memberikan keterangan secara lengkap dan jujur agar penyidik dapat mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Pada prinsipnya, setiap saksi yang dipanggil, dijadwalkan untuk pemeriksaan dengan penyidik adalah untuk membantu proses penyidikan. Dengan keterangan-keterangan yang diberikan secara lengkap, secara jujur, itu artinya mendukung pengungkapan suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi agar menjadi terang benderang,” ujarnya.
Menurut Budi, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
“Kita nantinya kemudian bisa mengungkap bagaimana konstruksi utuh perkaranya, siapa saja pihak-pihak yang kemudian diduga mempunyai peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut. Termasuk pihak-pihak yang kemudian diduga diuntungkan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka,” tutur Budi.
Saat ditanya apakah temuan terbaru membuat jadwal pemeriksaan Raja Juli semakin dekat, Budi tidak memberikan kepastian. Ia hanya memastikan KPK akan mengumumkan setiap pemanggilan saksi secara terbuka.
“Terkait dengan jadwal pemeriksaan kepada saksi siapa pun, kami pasti akan sampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi proses hukum di KPK. Karena itu memang standar di KPK, di mana kami selalu terbuka, tidak ada hal-hal yang kami tutupi dalam proses hukum yang kami lakukan,” kata Budi.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang sebesar 14.000 dolar Singapura dari Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Penyidik juga menemukan dugaan pemberian lain sebesar 12.500 dolar Singapura kepada salah satu pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan pada Mei 2026.
Selain itu, penyidik masih mendalami rangkaian pertemuan yang berlangsung pada April, Mei, dan Juni 2026. (Sumber)












