News  

Proyek LRT City Mangkrak Rugikan 2.400 Konsumen, Kini Anak Usaha Adhi Karya Dikejar Utang Sejumlah Vendor

Avatar photo

Ternyata, proyek apartemen LRT City yang digarap PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), anak usaha PT Adhi Karya (Persero/ADHI) Tbk tak hanya merugikan 2.400 konsumen. Kini, ADCP digugat ke pengadilan karena tak bayar utang.

Adalah PT Burda Contraco yang menggugat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ADCP ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst.

Dan, gugatan PKPU didaftarkan pada Agustus 2026 terkait proyek hunian Adhi City Sentul. Utang ADCP berasal dari dua paket pengerjaan proyek.

Yakni, pekerjaan jembatan akses tahap 2 dan pekerjaan jasa pelaksana rumah. Hanya saja, total nilai tuntutan utang yang dituntut belum dipublikasikan secara spesifik.

Asal tahu saja, PT Burda Contraco adalah perusahaan konstruksi yang berdiri sejak 2005. Bisnisnya seputar pekerjaan sipil, infrastruktur, konstruksi baja, serta bangunan gedung. Sudah banyak kerja sama proyek yang dibangun perusahaan dengan swasta maupun BUMN.

Dalam kaitan PKPU ini, PT Burda Contraco dipercaya untuk mengerjakan beberapa bagian dari Adhi City Sentul yang sempat bermasalah. Karena pembangunannya lambat dan sempat dikeluhkan konsumen karena serah terima yang tertunda lama.

Vendor Antre Gugat PKPU
Ternyata, bukan hanya PT Burda Contraco yang menggugat PKPU ADCP. Ada vendor lain yang sudah duluan. Misalnya, PT Tiyang Teknik Seisoku (Vendor Genset) pernah mengajukan gugatan PKPU dengan nilai klaim utang Rp381.726.000.

Namun, Pengadilan Niaga di PN Jakpus resmi menolak permohonan PKPU yang diajukan kontraktor pengadaan rekayasa alat teknik itu, pada akhir Juli 2026.

Masih ada lainnya. Pada Mei 2026, sebanyak 3 vendor menggugat PKPU ADCP ke pengadilan atas utang sebesar Rp517.190.458.

Ketiga pihak itu adalah Regy Rahim selaku mandor proyek, CV Bira Putra Sukses, dan CV Adiya Gumilang Nusantara. Gugatan ini berhasil diselesaikan di pengadilan.

Pihak manajemen ADCP menilai putusan PKPU tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Atas Putusan Penolakan PKPU tersebut, pihak ADCP menyebut tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.

Manajemen ADCP mengklaim, operasional perusahaan masih tetap berjalan seperti biasa. Perusahaan juga mengklaim tidak ada pelanggaran dalam perjanjian utang dengan para kreditur.

Dipastikan, proses PKPU tidak memengaruhi kewajiban perseroan kepada pemegang obligasi, sukuk, maupun kreditur lainnya.

ADCP Lempar Handuk
Pengakuan Direktur Utama (Dirut) ADCP, Indra Syahruzza Nasution terkait kondisi keuangan perusahaan, cukup mengejutkan. Bahkan bisa menjadi kabar sedih bagi 2.400 konsumen LRT City yang menuntut pengembalian dana alias refund.

Karena, Indra menyebut, likuiditas perusahaan memburuk dengan arus kas operasional (cash flow) minus. Hingga Juni 2026, arus kas operasional ADCP tercatat minus sekitar Rp900 juta. Angka ini diperkirakan bertambah setiap bulan.

“Dari sisi performa keuangan ADCP saat ini, likuiditasnya sudah sangat jeblok. Jadi kalau mau refund, kayaknya agak susah,” ujar Indra saat audiensi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan perwakilan konsumen LRT City di Jakarta, Jumat (24/07/2026).

Menurut Pande, salah satu konsumen LRT City Ciracas, ADCP selaku pengembang harus mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan (full refund) kepada konsumen.

Alasannya sederhana saja, proyek LRT City tak kunjung rampung, meski telah menunggu bertahun-tahun. Pande mengaku telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 2019. Namun hingga 2026, Pande belum menerima unit yang dijanjikan.

“Sekitar 7 tahun sudah tidak menerima hak saya untuk unit saya,” kata Pande.

Menurut dia, masa tunggu selama 7 tahun bukanlah waktu yang singkat bagi para pembeli yang telah menantikan realisasi proyek tersebut.

Pande mengatakan, konsumen awalnya percaya kepada ADCP karena nama besar induk usahanya. Yakni PT Adhi Karya (Persero/ADHI) Tbk yang dikenal sebagai BUMN karya. Ternyata, kepercayaan itu dibalas dengan perilaku yang menyakitkan. “Selama 7 tahun kami menunggu. Akhirnya sadar kalau ditipu,” tegasnya.

BPK Harus Audit ADCP
Terkait minusnya keuangan ADCP, Menteri Maruarar atau Ara, harus bisa dibuktikan. Untuk itu, dia akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap kondisi keuangan ADCP.

Menurut dia, audit diperlukan agar pemerintah memiliki data yang jelas mengenai kondisi perusahaan sekaligus menjadi dasar dalam mencari solusi bagi para konsumen.

“Kalau perlu audit investigasi saja,” kata Menteri Ara yang memerintahkan jajarannya membentuk grup komunikasi (WhatsApp/WA) yang melibatkan perwakilan konsumen untuk memetakan seluruh persoalan dalam waktu satu pekan.

Menteri Ara meminta, seluruh bentuk perjanjian, kronologi, jumlah korban, hingga tuntutan konsumen didokumentasikan sebagai dasar pembahasan lanjutan.

Tak berhenti di situ, dia memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP bersama aparat penegak hukum, memeriksa kemungkinan adanya unsur pidana terkait mangkraknya proyek LRT City yang merugikan 2.400 konsumen.

“Kalau ada unsur pidananya, adukan ke pihak hukum. Tidak ada kompromi. Saya tidak mau main-main dengan nasib rakyat,” pungkasnya.(Sumber)