News  

Perilaku Tim Panja RUU Minerba DPR Menyedihkan!

Tentu kita sebagai rakyat perlu prihatin atas pernyataan kepada awak media (2/3/2020) oleh Wakil ketua Tim Panja Minerba DPR RI yang sekaligus sebagai Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto bahwa mereka sangat cepat menyelesaikan pembahasan 938 DIM ( Daftar Inventaris Masalah) dalam tempo 10 hari kerja, setelah DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif sepakat membentuk panja Minerba DPR pada 13 Febuari 2020.

Persoalannya bukan soal cepat yang dinilai oleh rakyat bahwa itu merupakan sebuah prestasi mereka, tetapi konten yang akan dihasilkan dari pembahasan cepat RUU Minerba ini apakah besar manfaatnya untuk rakyat atau untuk kepentingan oligargi, karena percepatan ini terkesan kental hanya untuk mengamodir kepentingan 7 pengusaha pemilik PKP2B generasi pertama yang sudah 30 tahun menguasai separuh dari total produksi nasional batubara yaitu sekitar 200 juta metrik ton pertahun telah memaksa mereka kerja cepat, terkesan kental mereka kerja bukan untuk kepentingan 250 juta rakyat Indonesia yang ingin tarif listrik PLN bisa wajar dan PT Bukit Asam dgn Pertamina bisa murah memproduksi gasifikasi batubara ( DME) untuk mengurangi impor LPG, maka kalau menurut UU Minerba nmr 4 tahun 2009 bahwa semua tambang PKP2B generasi pertama yang sudah berakhir kontraknya wajib diberikan hak pengelolaan kepada BUMN dan BUMD sesuai pasal 75 ayat 3, untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Sebaliknya timbul pertanyaan mengapa DPR Komisi VII tak mampu menyelesaikan RUU Migas yang sudah diajukan sejak tahun 2013, setelah Makamah Konstitusi pada 13 November 2012 telah membubarkan BP Migas, artinya hampir 7 tahun RUU Migas tak jelas penyelesaiannya di DPR RI.

Meskipun dalam 13 butir isue penting yang disampaikan Pemerintah Cq Kementerian ESDM ke DPR pada awal bulan Febuari 2020 bahwa upaya penguatan peran BUMN ada dibutir 12 dan kepastian perpanjangan KK dan PKP2B itu dibutir 13, akan tetapi dapat dipastikan tujuannya adalah nomor satu yaitu untuk menyelamatkan perpanjangan 7 pemilik PKP2B, sementara penguatan peran BUMN hanya sebagai pengecoh publik seolah olah Pemerintah dan DPR sangat pro rakyat, padahal kenyataan berbeda, karena semuanya hanya pepesan kosong, hal itu terlihat jelas dari draf RUU Minerba dan Omnibus Law soal penguatan peran BUMN tidak ditemukan bagaimana kongkritnya, hanya sebatas judul alias pepesan kosong.

Sehingga framing yang selalu dislogankan oleh oknum pemerintah dan DPR bahwa perlu memberikan kepastian perpanjangan untuk mendapat kepastian investasi dan penciptaan lapangan kerja diduga hanya slogan penipuan publik dan meremehkan peran BUMN sebagai bagian lokomotif ekonomi nasional.

Ironisnya Menteri BUMN Erick Tohir yang biasanya cepat bereaksi untuk membela kepentingan BUMN, tetapi untuk yang hal ini dia diam seribu bahasa, ada apa gerangan dibaliknya ???, sikap sangat berbeda diperlihatkan secara nyata oleh mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, berani berhadapan dgn gajah gajah tambang demi membela kepentingan BUMN dan rakyat pada ujungnya.

Tentu publik wajar bertanya atau mencurigai jangan jangan banyak dana mengalir dari pengusaha ini dalam acara pileg dan pilpres untuk memenangkan kandidat tertentu, sehingga ada hutang budi yang harus dibayar kontan dengan mengorbankan kepentingan rakyat jangka panjang.

Apalagi diberbagai forum Presiden menyatakan tidak ada visi dan misi Menteri, yang ada hanya visi dan misi Presiden, maka publik tentu wajar bertanya apakah Presiden yang memerintahkan atau merestui apa yg dilakukan lintas kementrian yang membuat kebijakan tidak berpihak kepada BUMN dan rakyat ????.

Karena yang mereka bela adalah pemilik KK dan PKP2B yang telah membangkang terhadap UU Minerba sejak diberlakukan awal Januari 2009, pada pasal 169 dikatakan bahwa KK dan PKP2B yang ada berlaku sampai kontrak berakhir, hanya diwajibkan menyesuaikan dgn isi UU Minerba selama 1 tahun sejak diberlakukan UU Minerba, kecuali soal penerimaan negara, point inilah yang dilanggar oleh semua pemilik KK dan PKP2B, negara tak berdaya.

Sehingga jangan sampai rakyat akan memplesetkan istilah Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Dewan Perwakilan Pengusaha, menyedihkan memang.

Akan tetapi kami dari sebagian besar koalisi masyarakat penjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya alam sudah sepakat, dengan keterbatasan kemampuan yang ada akan menggugat produk UU Minerba di Makamah Konstitusi.

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI