News  

Korupsi Rp.477 Miliar, Eks Dirut PT PLN Batubara Dihukum 2 Tahun Penjara

Mantan Dirut PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni

Mantan Dirut PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni, dihukum 2 tahun penjara. Khairil terbukti melakukan serangkaian tindak pidana korupsi dengan pengusaha Kokos Jiang sehingga negara merugi Rp 477 miliar.

Kasus bermula saat PLN membentuk anak usaha PT PLN Batubara pada Agustus 2008. Tugas anak usaha ini untuk memasok batubara ke PLN agar pasokan listrik bisa stabil.

Sengkarut mulai terjadi kala Kokos mengajukan proposal pengelolaan batubara kepada PLN. Kokos yang juga Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis.

Melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Khairil Wahyuni yang mulai menduduki Dirut pada 12 November 2010 itu menyetujui proposal bermasalah itu. Alhasil, pasokan batubara ke PLN menjadi bermasalah. Uang Rp 477 miliar pun menguap.

Kejaksaan akhirnya menyeret Khairil Wahyuni ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 12 Juni 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Khairil Wahyuni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Oleh sebab itu, Khairil Wahyuni dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta. Vonis ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Putusan itu dikuatkan pada 19 September 2019.

Atas vonis itu, jaksa dan Khairil Wahyuni mengajukan kasasi. Apa kata MA? “Tolak terdakwa dan JPU,” demikian lansir website MA dalam websitenya, Senin (9/3/2020).

Perkara nomor 350 K/PID.SUS/2020 diadili oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Krisna Harahap dan LL Hutagalung. Lalu bagaimana dengan uang Rp 477 miliar yang menguap itu?

Kokos mengembalikan uang itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan cash. Di kasus ini, Kokos yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakpus itu dihukum 4 tahun penjara. {detik}