Gerindra: Pembahasan RUU Omnibus Law Bisa Ditunda Karena Corona

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada kemungkinan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan ditunda. Hal itu karena penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

“Kami tidak menutup kemungkinan untuk menunda pembahasan dari RUU ini apabila diperlukan,” ujar Dasco kepada wartawan, Senin (16/3).

DPR mengaku tak ingin mengambil resiko, dengan membahas omnibus law di tengah pandemi yang terjadi saat ini. Apalagi pembahasan omnibus law ini akan melibatkan banyak pihak.

“Pembahasan dari RUU Omnibus Law ini akan melibatkan banyak pihak dari berbagai unsur masyarakat. Sehingga rentan terjadi penularan virus atau hal-hal lain yang tidak diinginkan,” katanya.

Rencana awal pembahasan omnibus kawa akan dilaksanakan pada 23 Maret mendatang. Usai masa reses anggota DPR yang berlangsung selama satu bulan.

“Yang pasti, nanti setelah reses, 23 Maret 2020 dipastikan akan kami bahas RUU tersebut. Apakah pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibahas secara tatap muka atau virtual,” ucapnya.

Diketahui, jumlah penderita penyakit saluran pernapasan yang disebabkan COVID-19 di Indonesia menjadi 117 orang. Salah satunya yakni Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

“Hari ini kami mendapatkan 21 kasus baru, tercatat 19 di Jakarta dan dua di Jawa Tengah. Dengan demikian, di Jakarta menjadi 117 (kasus).”

“Sebenarnya ini adalah pengembangan dari tracing kasus sebelumnya, saya tidak akan sampaikan satu per satu,” kata juru bicara penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di lingkungan Istana Presiden Jakarta, Ahad (16/3).