Golkar Minta Menkes Jamin Ketersediaan APD Bagi Tenaga Medis Frontliner COVID-19

Komisi IX DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo pada Selasa (24/3).
Rapat itu digelar secara virtual dari pukul 16.10 hingga 22.30 WIB dan dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Melkiades Laka Lena.
Dalam rapat itu, Komisi IX meminta pemerintah menyiapkan langkah antisipasi jika penyebaran virus corona masih terjadi saat Ramadhan atau bahkan lebaran.
“Kami desak pemerintah untuk koordinasikan pelaksanaan ibadah suci di bulan ramadhan. Tetapi dari awal kami ingatkan, bulan Ramadhan sangat mulia bagi umat Islam dan di sana banyak sekali kebutuhan yang akan menyertainya.”
“Bukan hanya ibadah tetapi kebutuhan-kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat,” ujar anggota Komisi IX F-PAN, Saleh Pataonan Daulay.
Saleh menyatakan, jika pandemi corona masih terjadi pada masa lebaran, pemerintah harus mengantisipasi arus mudik yang selama ini menjadi budaya umat Islam di Indonesia.
“Kalau enggak boleh mudik ya sudah enggak boleh, agar penyebaran virus tersebut enggak kemana-mana. Pemerintah persiapkan dulu antisipasi apa yang perlu dilakukan, apakah kebijakan sepert itu atau ada yang lain,” kata Saleh.
Adapun poin penting lain dalam rapat itu yakni Komisi IX meminta agar pemerintah menjamin alat pelindung diri bagi tenaga medis.
“Komisi IX meminta Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan RI memperhatikan dan mencatat yang disampaikan anggota Komisi IX DPR RI pada rapat kerja hari ini.”
“Secepatnya menyetujui pemberian Alat Pelindung Diri (APD), pemberian insentif, dan jaminan kesehatan untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi frontliner, penanganan COVID-19,” demikian salah satu poin kesimpulan rapat yang dibacakan Melki.
Berikut kesimpulan lengkap rapat kerja Komisi IX dengan Menkes dan Kepala Gugus Tugas COVID-19:
1. Komisi IX DPR RI mendukung langkah penuh Pemerintah dalam menyetujui pandemi COVID-19 melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik dari kebijakan yang diambil, didukung dan juga digunakan untuk mendukung sistem kesehatan.
Namun, Komisi IX meminta Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan RI memperhatikan dan mencatat yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI pada Rapat Kerja hari ini, sebagaimana diminta berikut:
a. Secepatnya menyetujui pemberian Alat Pelindung Diri (APD), pemberian insentif, dan jaminan kesehatan untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi frontliner, penanganan COVID-19;
b. Memperluas jejaring rumah sakit dan laboratorium penanganan COVID-19 termasuk rumah sakit dan laboratorium swasta sesuai dengan standar minimal tanggap darurat yang ditentukan oleh pemerintah;
c. Memastikan adanya sosialisasi terkait prosedur dan penggunaan rapid test COVID-19;
d. Memastikan adanya tes cepat massal COVID-19 yang melibatkan pihak di luar pemerintah yang sesuai dengan persetujuan Kementerian Kesehatan RI;
e. Memprioritaskan uji cepat massal COVID-19 terhadap tenaga medis, tenaga kesehatan, kesehatan relawan, serta tenaga non medis yang menjadi garis depan penanganan COVID-19;
f. Mengintensifkan pelibatan pihak dalam APD termasuk masker dan pembersih tangan serta diseminasi informasi COVID-19;
g. Memastikan keberadaan aturan yang sama dalam penanganan COVID-19 dari pusat hingga daerah;
h. Memastikan penanganan khusus di tempat-tempat yang belum terpapar COVID-19 di pesantren, asrama, sekolah asrama dan komunitas / wilayah lain dengan melakukan karantina sendiri (isolasi diri); dan
i. Memastikan penggunaan alat kesehatan dan obat untuk penanganan COVID- 19
2. Dalam rangka pencegahan perpindahan COVID-19, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan, mendorong arus mudik dan arus balik Idul Fitri, serta mendorong perubahan yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.
3. Komisi IX DPR RI bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan RI bersepakat untuk melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang massif terkait penanganan dan penanganan COVID-19 bagi masyarakat yang terkait dengan tidak termasuk media massa (sosial, cetak dan elektronik) dan juga seluruh elemen masyarakat hingga unit mencapai.
4. Komisi IX DPR RI meminta jawaban tertulis atas pertanyaan yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI paling lambat tanggal 31 Maret 2020. {kumparan}