PSSI Putuskan Status Force Majeure Untuk Liga 1 dan Liga 2

PSSI telah memutuskan status Force Majeure untuk Shopee Liga 1 2020 dan Liga 2 2020. Klub-klub pun bisa melakukan perubahan kontrak dengan anggota tim.

Hal tersebut diputuskan dalam surat nomor 48/SKEP/III/2020, yang ditandatangani Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, pada 27 Maret 2020. Ada beberpa poin dari hasil keputusan surat tersebut.

“PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 adalah Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia, maka status ini disebut keadaan kahar (Force Majeure),” bunyi putusan surat tersebut

“Berdasarkan ayat pertama, maka klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani/disepakati antara klub dan pemain, pelatih, dan ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020, yang akan dibayar maksimal 25% dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.”

“Menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Jika perubahan status darurat tidak diperpanjang oleh pemerintah, maka PSSI menginstruksikan PT. Liga Indonesia Baru untuk melanjutkan kompetisi terhitung tanggal 1 Juli 2020.”

“Apabila pemerintah memperpanjang status darurat dan PSSI menilai situasi belum cukup ideal untuk dilanjutkan, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 akan dihentikan.”

Pertimbangan PSSI menyatakan force majeure tak lepas dari keputusan BNPB terkait status darurat bencana nomor 13A. Status darurat di Indonesia sudah ditetapkan sampai 29 Mei. {detik}