News  

Luhut Vs Said Didu: Demokrasi Harga Mati!

Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), melalui juru bicaranya, menuntut M. Said Didu (MSD) untuk meminta maaf dalam 2×24 jam. Alasan Luhut, Didu telah menghinanya. Menurutnya telah terjadi pelanggaran sesuai dengan Pasal 317 dan 318 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 2 UU 9/16 ITE ujaran kebencian.

LBP adalah seorang pejabat negara berstatus menteri. Ia memiliki kekuasaan besar, menyangkut alokasi sumberdaya negara. Kekuasaan itu tidak hanya menyangkut anggaran yang mencapai 2300T, tetapi juga penggunaan birokrasi, aparat hukum dan set-up peraturan dan perundang-undangan.

Kalau kekuasaan itu disalahgunakan akan terjadi alokasi keliru. Misalnya, sumberdaya lebih banyak mengalir ke orang kaya ketimbang orang miskin; anggaran dipakai untuk projek artifisial alih-alih projek esensial.

Said Didu mencemaskan dua hal. Pertama, bencana wabah corona tidak memperoleh pendanaan yang signifikan karena sumberdaya negara itu dipergunakan untuk projek yang tidak terlalu penting (pembangunan ibu kota negara). Menurut MSD orang di balik penolakan perubahan tersebut adalah LBP. Kedua, MSD mensinyalir bahwa tindakan LBP di atas terkait dengan orientasi LBP sebagai menteri yang mengurusi investasi, yaitu uang, uang, uang.

LBP merasa terhina atas dua kecemasan MSD di atas. Haruskah?

Lepas dari kebenaran sumber informasi yang mendasari, apa yang disampaikan oleh MSD berkenaan dengan kebijakan publik. MSD tidak mengumbar aib pribadi LBP. MSD beroperasi di ruang publik, ia tidak memasuki ruang privat LBP.

Pemisahan ruang publik dan ruang privat esensial dalam praktek demokrasi. Anda memiliki privacy di ruang publik, yang tidak bisa dilanggar oleh orang lain. Privacy itu tidak ada di ruang publik. Semua yang dilakukan dan dipikirkan oleh pejabat publik berada di ruang publik yang harus terbuka bagi publik.

Di ruang publik itu rakyat awam adalah penguasa. Mereka berdaulat di sana. Mereka bertanya, curiga, marah, mencerca dsb. Pejabat di ruang publik adalah abdi. Mereka dipilih atau ditunjuk, lalu digaji, diberi fasilitas, kewenangan dsb untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat yang berdaulat.

Di ruang publik itu kalau LBP merasa diserang dengan informasi yang salah, ia bisa meluruskan. Ia bisa menyampaikan informasi yang sesungguhnya. Kalau ada pandangan yang salah terhadap dirinya ia bisa memberikan pandangannya sendiri. Kontroversi atau perbedaan-perbedaan di atas mungkin membikin kesal dan merugikan para pihak.

Namun publik mengambil keuntungan dari situasi di atas. Publik jadi mengetahui keadaan sebenarnya. Ketika publik (merasa) berada di dalam kebenaran maka mereka dengan ikhlas akan bekerja dan berkorban demi negara. Itulah hakekat dari demokrasi, sehingga hampir seluruh dunia sekarang memeluk paham ini.

Kebebasan ruang publik adalah esensial bagi demokrasi. Selama ratusan tahun para penguasa tiran menolak keberadaan ruang publik ini atau berusaha mengontrolnya. Salah satu cara adalah dengan memidanakan (menjadikan kriminal) perbincangan di ruang publik. Pasal-pasal yang disebutkan di atas adalah produk hukum yang sering dipergunakan untuk itu.

Sebagai sesama orang awam saya bersama M. Said Didu melawan Luhut Binsar Panjaitan. Demokrasi Harga Mati.

Radhar Tribaskoro