News  

Selama PSBB DKI Jakarta, Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan ojek online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020) malam, Anies menuturkan bahwa dirinya sempat berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait perizinan Ojol mengangkut penumpang selama PSBB.

Namun usulan itu tetap tidak bisa dilakukan karena terbentur dengan peraturan di atasnya yakni Peraturan Menteri (Permen).

“Untuk kendaraan roda dua, diizinkan untuk menjadi sarana angkutan. Sekali lagi hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua,” ujarnya.

Selain berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Anies juga berupaya bersinergi dengan Kementerian Perhubungan. Saat itu, Anies berpandangan bahwa Ojol tetap bisa mengangkut penumpang, namun karena Menteri Kesehatan tidak merevisi aturan yang dibuat, Ojol tetap dilarang mengangkut penumpang.

Anies menuturkan, aturan itu menjelaskan layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, memiliki batasan hanya untuk mengangkut barang, dan tidak untuk mengangkut penumpang. Maka dari itu, ojek boleh beroperasi hanya sebatas mengantar barang saja.

“Karena itu Peraturan Gubernur (Pergub) harus sejalan dengan rujukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020. Maka, kami mengatur ojek sesuai dengan pedoman peraturan menteri tersebut. Apabila nanti ada perubahan, maka kami akan menyesuaikan di dalam Pergub ini,” ucapnya. [inside]