News  

Polisi Selidiki Unsur Pidana Kasus BPNT Sayur dan Daging Busuk di Garut

Kepolisian Resor Garut menyelidiki lebih lanjut kasus bantuan pangan non tunai (BPNT) dari pemerintah pusat yang kondisinya busuk saat diterima masyarakat di Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Polisi mencari tahu apakah ada dugaan tindak pidana dari kejadian itu. “Kasus bantuan BPNT itu masih kita dalami apakah ada dugaan tindak pidananya atau tidak,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Rabu (22/4).

Ia menuturkan, Satuan Reskrim Garut sudah bergerak cepat ketika ada laporan warga mengeluhkan masalah bantuan pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan harapan penerima manfaat.

Kepolisian, lanjut dia, perlu menindaklanjuti lebih dalam lagi temuan barang pangan tersebut apakah semuanya busuk atau sebagian dan hanya terjadi di daerah itu saja.

“Penyelidikan ini untuk mengetahui apakah semuanya busuk atau tidak, dan busuknya karena apa, kita dalami,” kata Maradona yang juga Ketua Tim Satuan Tugas Pangan Kabupaten Gatut.

Sebelumnya, sejumlah warga di RW 10 Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi mengeluhkan kualitas buruk bantuan pangan dari program pemerintah pusat yang didistribusikan oleh Bumdes Sukasenang.

Barang pangan yang diterima masyarakat penerima manfaat dari program BPNT itu terdiri dari telur ayam, daging ayam, sayuran dan buah-buahan. Namun kualitasnya ditemukan sebagian busuk, bahkan daging ayam juga tercium bau yang tidak sedap.

Barang yang diterima warga itu sebagian sudah busuk sehingga warga terpaksa membuangnya karena dinilai tidak sehat jika dikonsumsi.

Pihak pemerintah desa sudah menanggapi masalah itu dan siap untuk mengganti bantuan pangan yang dianggap warga sudah tidak layak konsumsi. {republika}