Pandemi Corona, Golkar Minta Uang Kuliah Gratis, Dipotong Atau Ditunda

Komisi X DPR RI menggelar rapat dengar pendapat virtual dengan 26 perwakilan dari Rumah Sakit Pendidikan dan Fakultas Kedokteran dari Perguruan Tinggi Negeri seluruh Indonesia (20/4).

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai pandangan maupun kebijakan pendidikan serta pemanfaatan penelitian di perguruan tinggi terkait adanya wabah Covid-19.

Salah satu hasil rapat tersebut adalah Komisi X mendorong Kemendikbud RI untuk menciptakan payung hukum untuk meringankan beban biaya pendidikan kedokteran yang semakin mahal dengan adanya pandemi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, pihaknya berharap aturan tersebut segera turun.

“Hal ini merespon keresahan yang terjadi di masyarakat. Banyak mahasiswa, terutama yang berada di perantauan, mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi ini. Jangan ditambah lagi dengan beban UKT yang tinggi,” ujarnya.

Hetifah menambahkan, dengan adanya payung hukum yang kuat, pihak universitas tidak akan lagi ragu untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Kami harap dari universitas akan ada relaksasi terkait pembayaran UKT, baik itu dalam bentuk pemotongan, penggratisan, ataupun penangguhan waktu pembayaran. Kemendikbud RI harus membuat skema pembiayaannya,” paparnya.

Hetifah yang merupakan wakil rakyat dari Kalimantan Timur ini menambahkan, pihak kampus juga harus memiliki kepekaan terhadap keadaan civitas akademikanya, baik itu mahasiswa maupun dosen.

“Sebaiknya pihak universitas selalu memantau, apa kebutuhannya. Mungkin ada yang butuh kuota, mungkin ada juga yang membutuhkan bantuan lebih dari itu. Saya harap dana operasional kampus bisa dialokasikan secara proporsional untuk itu, mengingat keadaan sedang darurat. Kemendikbud bisa menyiapkan regulasinya,” pungkasnya.