News  

RUU Minerba Disahkan, 7 Taipan Batu Bara Ini Akhirnya Bernafas Lega

Kontraktor tambang batu bara raksasa kini bisa bernafas lega, pasalnya kontrak yang akan segera habis mendapatkan kepastian dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009/RUU Minerba yang tinggal selangkah lagi bisa diundangkan.

Dalam rapat kerja Komisi VII bersama lima menteri kemarin, Senin, (11/05/2020) telah menyepakati isi dari RUU tersebut. Perpanjangan kontrak ini menjadi isu yang paling ditunggu oleh pengusaha.

Pasalnya ada tujuh kontrak tambang batu bara yang akan segera habis kontraknya dalam beberapa tahun ini

Tujuh kontrak tambag batu bara yang akan segera berakhir di antaraya; PT Arutmin Indonesia yang habis 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang habis 13 September 2021.

Kemudian PT Kaltim Prima Coal yang habis 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama habis 1 April 2022, PT Adaro Indonesia habis 1 Oktober 2022, PT Kideco Yaja Agung habis 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal habis 26 April 2025.

Dalam Pasal 169A diatur KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan.

Dalam Pasal 169 A huruf a, disebutkan kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK selama 10 tahun dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

Kemudian di dalam Pasal 169 A huruf b disebutkan kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK paling lama 10 tahun.

“Sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara,” papar Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, Senin, (11/05/2020).

Kalimat lengkapnya berbunyi sebagai berikut :

a. Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun,

sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara

b. Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikanperpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnyaperpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Mengenai luas wilayah diatur di dalam Pasal 83 huruf disebutkan luas satu WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan batu bara diberikan paling luas 15.000 hektar.

Lalu dalam Pasal 83 huruf h disebutkan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara diberikan jangka waktu selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 10  tahun setiap kali perpanjangan.

Hal itu bisa dilakukan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. {CNBC}