Jangan Korbankan Rakyat, Demokrat Desak Jokowi Batalkan Naiknya Iuran BPJS Kesehatan

Ossy Dermawan

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Ossy Dermawan menerangkan, kenaikan iuran BPJS yang sempat dianulir oleh Mahkamah Agung pada bulan Februari lalu, menandakan kondisi ruang fiskal negara cukup sempit saat ini.

“Mungkin hal ini disebabkan oleh kondisi wabah Covid-19 yang menekan ekonomi nasional kita,” ujar Ossy lewat keterangannya, Rabu (13/5).

Namun, Ossy juga berpandangan momentum kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah musibah Covid-19 menandakan bahwa pemerintah tidak sensitif dengan situasi saat ini.

“Kami juga memandang bahwa momentum kenaikan iuran BPJS di saat rakyat sedang menghadapi permasalahan kesehatan dan masalah ekonomi, kurang sensitif terhadap permasalahan yang sedang dihadapi rakyat.”

“Kita paham bahwa dampak dari permasalahan Covid-19 ini tak lagi hanya menyerang kaum miskin namun juga telah merambah perekonomian kaum menengah,” bebernya.

Demokrat berharap pemerintah mempertimbangkan kembali rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan tidak mengorbankan rakyat kecil dan mencari solusi alternatif untuk mendapatkan uang negara.

“Kami berharap agar pemerintah tidak membebani rakyatnya di kala kondisi perekonomian yang sulit seperti ini. Demokrat berpandangan bahwa jika harus ada yang susah antara ‘negara’ dan ‘rakyat’, maka sebaiknya cukup ‘negara’ yang susah dan bukannya rakyat,” tegasnya.

“Solusi yang kami sarankan kepada pemerintah adalah melakukan realokasi anggaran secara tepat, mana anggaran yang perlu ditunda dan mana anggaran yang menjadi prioritas.”

“Dengan prinsip seperti ini maka kami yakin pemerintah akan mendapatkan pilihan kebijakan yang tepat, bijak dan rasional,” tandas Ossy menambahkan. {rmol}