TEC Ajak Umat Kristiani Lampung Selatan Aktif Lawan COVID-19

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Tony Eka Candra (TEC) memberikan Belasan Ribu Masker dan Ratusan Alat Pelindung Wajah (Face Shield) kepada perwakilan umat Katolik dan umat Protestan di sela kegiatan reses yang di gelar di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (16/5/2020).

Dalam kegiatan itu, Tony Eka Candra (TEC) yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Provinsi Lampung mengatakan, Virus corona (Covid-19) adalah ancaman bersama yang telah melanda dunia termasuk Indonesia.

“Oleh sebab itu, dibawah Kepememimpinan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Pemerintah Provinsi Lampung bersama seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota gencar melakukan sosialisasi percepatan, pencegahan, penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.” tutur TEC.

Hadir dalam kesempatan itu, para Tokoh Umat Kristiani Kabupaten Lampung Selatan dan perwakilan umat Katolik dan umat Protestan dari seluruh Kecamatan Se-Kabupaten Lampung Selatan yakni Antonius Benny Raharjo, Yohanes Budiono, Simon Munaji, Tri Widi Wismoko, Sujoko, Thomas Setyo Harsono, serta para undangan lainnya.

Hadir juga Wakil Ketua dan Sekretaris FPG DPRD Provinsi Lampung I Made Bagiasa dan Darlian Pone, fungsionaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung H. Riza Mirhadi beserta jajaran, serta 4 orang Staff DPRD Provinsi Lampung, juga hadir para Anggota FPG DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Pada kesempatan itu juga, TEC menyempatkan berdialog dan menyerap aspirasi secara langsung, baik dari Perwakilan umat Katolik maupun umat Protestan Kabupaten Lampung Selatan, yang pada umumnya menyampaikan permasalahan dibidang insfrastruktur, pertanian, pemerataan pembangunan yang belum dinikmati masyarakat secara layak, tenaga pendidik dan Honorer.

Juga tentang kemakmuran masyarakat yang masih rendah di Kabupaten Lampung Selatan, Pembentukan Karakter Bangsa dan pembinaan dibidang mental spiritual, serta belum menerima bantuan sosial baik Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Pemerintah lainnya.

Terkait masalah yang berkembang dalam dialog tersebut, TEC menyampaikan akan memperjuangkan seluruh aspirasi tersebut didalam Program Pembangunan Provinsi Lampung yang akan dituangkan dalam APBD sesuai dengan kewenangan Provinsi Lampung, serta akan menyampaikan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan, Penanggulangan, dan Penyebaran Virus Covid-19 baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten Lampung Selatan.

“Permasalahan pembangunan yang berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten, akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan”, imbuh TEC.

Ketua PD VIII FKPPI Provinsi Lampung ini menyampaikan kepada masyarakat Lampung agar bersabar, karena target pembangunan yang telah tertuang dalam RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 belum terlaksana secara maksimal.

Karena Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung masih fokus untuk melakukan percepatan, penanganan, dan pencegahan Corona Virus Desaese (Covid-19) di Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

TEC juga mengajak masyarakat Lampung Selatan untuk ikut aktif terlibat dalam pengawasan penggunaan Dana Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 yang bersumber dari APBN APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.

TEC menambahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengultimatum bagi siapapun yang melakukan penyimpangan Dana Penanganan Covid-19 akan diberikan hukuman seberat-beratnya, oleh karena itu masyarakat juga harus ikut mengawasi dan mengontrol penggunaan dana tersebut. Karena pengawasan yang paling baik dan efektif adalah pengawasan dari masyarakat.

Selain menyerap aspirasi, TEC juga memberikan bantuan Belasan Ribu Masker dan Ratusan Alat Pelindung Wajah (Face Shield) yang disampaikan langsung secara simbolis oleh TEC kepada Perwakilan Umat Kristiani Kabupaten Lampung Selatan dan Kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan, untuk dibagikan kepada warga masyarakat Lampung Selatan guna melindungi diri dari wabah Covid-19.

Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung ini juga meminta kepada Masyarakat, dapat mematuhi anjuran Pemerintah; Untuk tetap berada di rumah, wajib menggunakan masker apabila ada kepentingan yang mendesak di luar rumah.

Juga melakukan pembatasan sosial dan menghindari kerumunan (Social Distancing), selalu menjaga jarak aman 1-2 meter dalam berinteraksi (Physical Distancing), selalu mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga kebersihan dan pola hidup sehat guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.