News  

DMI dan MUI Imbau Warga DKI Tak Gelar Takbir Keliling dan Shalat Id di Rumah

Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengimbau warga untuk tidak menggelar takbir keliling saat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Takbir agar dilaksanakan di masjid/musalla dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling,” ujar Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta, KH Ma’mun Al Ayyubi dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).

Selain itu, DMI dan MUI DKI Jakarta mengimbau umat Islam Ibu Kota untuk melaksanakan ibadah Salat Id di rumah bersama keluarga.

“Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan agar dilakukan bersama keluarga di rumah,” tuturnya.

Dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan DMI dan MUI tersebut didasari oleh SE Menteri Agama Fachrul Razi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Paduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.

Kemudian, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB di Pemprov DKI Jakarta.

Selanjutnya, Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

“Tiap individu dan pengurus masjid/musalla agar mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan pemerintah,” tukasnya. {okezone}