News  

Pakai Foto Teman Wanitanya, Pria di Mataram Layani Pijat 40 Pria Hidung Belang

Dengan bermodal foto teman perempuannya, RH (30), pria asal Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mampu menipu puluhan pria hidung belang.

Pelaku pun akhirnya ditangkap aparat kepolisian, Jumat (5/6/2020) atas kasus dugaan penipuan.

RH menggunakan foto seorang teman wanitanya dan memajangnya di aplikasi MiChat. Lewat aplikasi pesan instan itu, RH menawarkan jasa prostitusi kepada pria hidung belang.

“Pelaku menggunakan foto perempuan sebagai profilnya di media sosial. Foto yang digunakan adalah gambar salah seorang teman wanitanya saat SMP,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).

Kadek menyebut, RH mengaku telah dua bulan menggunakan foto perempuan tersebut di aplikasi MiChat.

Pria itu menggunakan nama samaran, Mawar. Selama dua bulan beraksi, sebanyak 40 pria telah memesan jasa RH.

Ia memasang tarif maksimal sebesar Rp 300.000. RH belum pernah ketahuan saat melayani pria hidung belang.

Sebab, RH selalu mematikan lampu dan menutup kepala dengan kain saat melayani pria hidung belang di indekosnya.

RH juga selalu mengelak saat diminta berhubungan badan. Ia hanya memberikan layanan pijat.

“Dia ini tidak mau melayani pemesan kalau kamarnya tidak gelap, makanya penyamarannya selalu berhasil,” jelas Kadek.

Terbongkar karena laporan teman perempuannya

Kadek mengatakan, foto yang digunakan RH di aplikasi pesan instan itu diunduh dari Facebook teman perempuannya. Kadek pun menceritakan awal mula terbongkarnya kasus tersebut.

Teman perempuan RH, kata dia, melapor ke polisi. Teman perempuan RH itu mengaku mendapatkan banyak pesan tak senonoh di akun Facebook-nya.

Pesan itu sebagian besar berisi permintaan dan ajakan untuk melakukan hubungan intim. Korban pun penasaran.

Setelah mengetahui fotonya disalahgunakan seseorang, korban melapor ke polisi. Polisi langsung menelusuri kasus penipuan itu dan menangkap RH.

Akibat perbuatannya, RH alias Mawar terancam dijerat Unadng-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. {tribun}