News  

Jonru: Saya Cuma Nulis di Medsos 1,5 Tahun, Penganiaya Novel Sampai Buta Cuma 1 Tahun

Dituntut ringannya dua pelaku penyerangan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terus menjadi perhatian publik. Hampir semua kalangan menyesalkan rendahnya tuntutan hukuman dua oknum polisi itu.

Berbagai pihak pun ikut mengomentarinya, termasuk Jonru Ginting. Komentar itu disampaikan Jonru melalui akun Twitter @JonruGintingNew sebagaimana dikutip PojokSatu.id, Kamis (11/6/2020) malam.

“Pak Novel Baswedan dianiaya sampai matanya buta, pelakunya dihukum 1 tahun,” cuitnya.

Jonru lantas membandingkan kasus penganiayaan berat yang dialami Novel dengan kasus yang pernah membelitnya. “Saya cuma nulis di medsos, dihukum 1,5 tahun. Hukum dunia memang tidak adil,” kata dia.

Jonru lantas menceritakan pengalamannya mendekam di Lapas Cipinang. Di dalam penjara itu, ia mengaku mengenal seorang bandar besar narkoba yang ternyata seorang oknum polisi.

“Inisialnya J, seorang oknum polisi. Dia dihukum hanya 8 bulan plus rehab,” bebernya.

Menurut Jonru, bandar narkoba itu jelas-jelas telah merusak masa depan ribuan rakyat Indonesia. “Sementara saya yg hanya menulis di medsos, dihukum 1,5 tahun. Hukum dunia memang tidak adil,” kata dia.

Novel Baswedan sendiri tak bisa menutupi kekecewaan dan kemarahannya atas tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyerangnya. Kekecewaan dan kegeramannya itu ditumpahkan Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadi miliknya, @nazaqistsha, Kamis (11/6).

“Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap aya hanya formalitas,” cuitnya.

Menurutnya, hal itu membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan. “Keterlaluan memang,” geram Novel.

Ia lalu melontarkan sindiran bahwa penyerangan terhadap dirinya itu adalah sebuah praktik yang ‘lucu’. “Sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor, tetapi jadi korban praktek lucu begini. Lebih rendah dari orang menghina,” kecamnya. {pojoksatu}