News  

Kuasa Hukum Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Kenakan Toga Advokat Dipertanyakan

Terlepas dari perdebatan mengenai Putusan atas kasus penyiraman Novel Baswedan, Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat justru menemukan fakta berbeda.

Tim Peduli yang di inisiasi sejumlah Advokat diantaranya Ombun Suryono Sidauruk, Johan Imanuel, Ika Arini Batubara, Denny Supari, John SA Sidabutar, Djafar Ruliansyah Lubis, Novli Harahap, Joe Ricardo, Bireven Aruan, Yogi Pajar Suprayogi, Steven Albert, Wendra Puji, Indra Rusmi, Fernando, Muhammad Abas, Erwin Purnama, Asep Dedi, Ricka Kartika Barus, Endin, Abdul Jabbar, Gunawan Liman, Muhammad Yusran Lessy, Firnanda, Niken Susanti, Intan Nur Rahmawanti, Kemal Hersanti, Arjana Bagaskara Solichin, Ondo Simamarta dan Ari Wibowo.

Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat ini mempertanyakan toga Advokat yang digunakan oleh Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Penyiraman Novel Bawesdan dalam rilisnya kepada Radar Aktual di Jakarta (17/6/2020).

Juru Bicara Tim, Ombun Suryono Sidauruk mengatakan, “ini big question dalam profesi advokat, bisakah polisi aktif bertindak selaku penasehat hukum terdakwa termasuk bersidang dalam pengadilan pidana menggunakan atribut advokat atau toga Advokat dalam sidang?”

“Ini sangat aneh mengapa Majelis Hakim dan Penuntut Umum juga membiarkan terjadi saat sidang berlangsung. Dan Organisasi Advokat tidak ada yang menindaklanjuti hal ini.” Ujar Ombun

“Fakta ini dapat dikatakan Quo Vadis UU Advokat dan Profesi Advokat sebagai Officium Nobile (Profesi Terhormat) jika Profesi nya diseludupkan oleh Profesi lain” Tandas Ombun

Perwakilan lainnya Denny Supari mengatakan , pada Pasal 25 UU Advokat tegas bahwa Toga Advokat wajib digunakan dalam Sidang Pidana. “Ingat lho untuk Advokat yang sah sesuai UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bukan untuk paralegal untuk profesi lainnya.” kata Denny

Pasal 25 UU Advokat menyatakan “Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan” Penjelasan Pasal 25″ cukup jelas”. Sehingga tidak ada alasan bagi profesi lainnya untuk mengenakan atribut advokat dalam Sidang Pidana.”

“Termasuk juga di Mahkamah Konstitusi tegas dikatakan Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan, advokat yang beracara di sidang Mahkamah Konstitusi juga diwajibkan memakai toga.” Tambah Denny

“Adapun pengecualian bagi Advokat tidak mengenakan toga dalam Sidang Pengadilan Anak yang ditegaskan dalam Pasal 6 PP 27/1983 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kewajiban hakim, penuntut umum, dan advokat untuk memakai toga dalam sidang perkara pidana dikecualikan dalam sidang perkara tindak pidana anak.” Tutup Denny