Kementerian Kesehatan hingga Jumat (24/7/2020) telah mendistribusikan dana insentif penanganan Covid-19 kepada lebih dari 195.055 tenaga kesehatan di Indonesia.
Kepala Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, total dana insentif yang telah dibayarkan mencapai Rp 646 miliar.
“Insentif yang sudah dibayarkan kepada 195.055 orang tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp 646.224.456.237,” kata Abdul.
Jumlah insentif yang dibayarkan pemerintah tersebut meningkat sejak tanggal 17 Juli 2020, yakni sebanyak Rp 606,3 miliar.
Dana insentif itu diberikan kepada para tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan, Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK)/BRLK/laboratorium, RSUD, Dinas Kesehatan, dan puskesmas.
Selain insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, Kemenkes juga telah menyalurkan santunan kematian bagi 43 orang tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas menangani pasien Covid-19 dengan total Rp 12,9 miliar.
Anggaran santunan kematian tersebut meningkat sejak tanggal 8 Juli 2020 yang telah tersalurkan Rp 9,6 miliar dari total alokasi anggaran Rp 60 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang telah gugur.
Total anggaran insentif tenaga kesehatan yang dikelola oleh Kemenkes adalah Rp 1,9 triliun untuk tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat.
Proses pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 ini telah dilakukan penyederhanaan oleh Menkes Terawan Agus Putranto melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
Dalam Keputusan Menkes yang baru tersebut, proses verifikasi dan pengusulan insentif disederhanakan.
Selain itu, pengusulan insentif untuk tenaga kesehatan juga bisa dilakukan oleh pimpinan rumah sakit langsung ke Kemenkes untuk mempercepat proses.
Insentif penanganan Covid-19 diberikan kepada dokter spesialis dengan besaran Rp 15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp 10 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan. {kompas}