News  

Karyawan Positif Covid-19, 26 Perkantoran di DKI Ditutup Sementara

Sebanyak 29 perkantoran di DKI Jakarta ditutup sementara, 26 diantaranya karena ditemukan kasus positif Covid-19, sedangkan tiga lainnya akibat melanggar protokol kesehatan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan kantor 26 perusahaan yang ditemukan kasus positif Covid-19 ditutup selama tiga hari demi keperluan sterilisasi dan penyemprotan cairan disinfektan.

“Perkantoran yang ditutup itu 26 karena ditemukan kasus Covid-19, sementara tiga perusahaan lainnya akibat melanggar protokol kesehatan selama PSBB,” ujar Andri saat dihubungi Tempo di Jakarta, Rabu, (5/08/2020).

Berdasarkan data Disnakertrans dan Energi, hingga 4 Agustus 2020, perkantoran yang ditutup paling banyak berada di wilayah Jakarta Pusat dengan tujuh perkantoran. Di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan masing-masing enam perkantoran ditutup, di Jakarta Utara lima perkantoran dan dua perkantoran ditutup di Jakarta Barat.

Dari 26 perkantoran yang ditutup karena Covid-19 itu, Andri menyebutkan ada juga kantor instansi pemerintahan.

“Saya mencatat ada beberapa instansi pemerintah, walaupun kami tidak melakukan pemeriksaan tetapi dia melaporkan bahwa karyawannya terdeteksi positif Covid-19. Begitu kita lihat oke, baru kita bikinkan berita acara untuk penutupan sementara,” tutur Andri.

Penutupan itu tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran, melainkan hanya di area yang ditemukan karyawan terjangkit Covid-19. “Yang kita lakukan tidak serta di seluruh gedung. Kecuali terjangkitnya masif,” katanya.

Selain itu, Andri menyebutkan pegawai di 26 perkantoran yang karyawannya positif terinfeksi Covid-19 tersebar di seluruh wilayah Jakarta.

“Pokoknya lebih dari satu dalam satu perusahaan,” tutur Andri tanpa menyebutkan angka pegawai yang terinfeksi.