News  

Terseret Skandal Jiwasraya, BEI Bakal Tendang 4 Emiten Ini

Sebanyak empat emiten yang sahamnya bersamaan dihentikan sementara (suspensi) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 23 Januari 2020 berkaitan dengan pemeriksaan awal kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini di ambang delisting (penghapusan saham) paksa oleh otoritas bursa.

Keempat emiten tersebut yakni perusahaan tambang mineral PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), perusahaan ikan arwana PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), emiten properti PT Hanson International Tbk (MYRX), dan emiten pertambangan PT SMR Utama Tbk (SMRU).

Satu emiten yang juga disuspensi saat itu yakni PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) baru-baru ini sudah menyampaikan upaya perbaikan perusahaan kepada BEI pada 30 Juli lalu.

TRAM

Berdasarkan Pengumuman Potensi Delisting yang dipublikasikan pada 4 Agustus 2020, BEI menegaskan saham TRAM telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 23 Januari 2022.

Sebagaimana Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di BEI, Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila:

1. Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum.

Atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Ini sesuai dengan Ketentuan III.3.1.1.

2. Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Ini sesuai dengan Ketentuan III.3.1.2.

BEI mengungkapkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi TRAM berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham 5 Juli 2019 adalah sebagai berikut:

Komisaris Utama: Heru Hidayat

Komisaris: Alfian Pramana

Komisaris Independen: Bambang Setiawan

Direktur Utama: Soebianto Hidayat

Direktur: Ismail

Direktur: Gani Bustan

Direktur: Irwandy Arif

Adapun susunan pemegang saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 30 Juni 2020 yakni PT Graha Resources sebesar 13,02%, Tael One Partners Ltd 23,82%, dan investor publik 63,16%.

“Bagi pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Ibu Asnita Kasmy dengan nomor telepon 021-72783708 selaku Sekretaris Perusahaan. Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tegas BEI.

IIKP

Selain TRAM, saham IIKP juga berpotensi delisting paksa. “Sehubungan dengan hal tersebut di atas [aturan yang sama dengan pengumuman TRAM], maka dapat kami sampaikan bahwa saham IIKP telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 23 Januari 2022,” tulis pengumuman BEI.

Berdasarkan laporan pemegang efek per 30 Juni 2020, Komisaris Utama IIKP yakni Heru Hidayat. Sementara pemegang saham perusahaan yakni PT Maxima Agro Industri sebesar 6,30%, PT Asabri (Persero) 12,32%, dan investor publik 81,38%.

“Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap IIKP, dapat menghubungi Bapak Akbar dengan nomor telepon (021) 250-6788 selaku Sekretaris Perusahaan. Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis BEI.

Emiten yang fokus pada pengembangbiakan dan penjualan ikan arwana ini merupakan perusahaan milik Heru Hidayat. Inti Agri Resources sebelumnya bernama Inti Kapuas Arowana.

Perusahaan ini didirikan tanggal 16 Maret 1999 dengan nama PT Inti Indah Karya Plasindo dan memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 1999 sebagaimana disebut dalam profil perusahaan.

SMRU

Saham SMRU juga berpotensi didepak paksa dari papan perdagangan. “Saham SMRU telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 23 Januari 2022m,” tulis BEI.

“Bagi pihak yang berkepentingan terhadap SMRU, dapat menghubungi Bapak Arief Novaldi dengan nomor telepon 021-29308835 selaku Sekretaris Perusahaan.”

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis BEI.

Mengacu data per 30 Juni, pemegang saham SMRU yakni Trada Alam Minera sebesar 52,390%, PT Asabri (Persero) 8,11%, dan investor publik 39,59%.

MYRX

Saham MYRX juga berpotensi delisting, bahkan informasi potensi delisting ini sudah disampaikan lebih dahulu oleh BEI pada 16 Juli silam. “Dapat kami sampaikan bahwa saham MYRX telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022,” tulis BEI.

“Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Bapak Rony Agung Suseno dengan nomor telepon (021) 521-3555 selaku Sekretaris Perusahaan.”

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulis BEI.

Pemegang saham MYRX per 31 Desember 2019 adalah PT Asabri (Persero) 5,40%, Benny Tjokrosaputro 4,25%, dan investor publik 90,35%. Benny Tjokrosapputro saat itu masih menjabat Komisaris Utama.

Pada Kamis 23 Januari 2020, BEI menghentikan sementara perdagangan saham atau suspensi lima saham beserta waran. Suspensi ini menindaklanjuti atas pemeriksaan awal Asuransi Jiwasraya. Kelimanya adalah TRAM, IIKP, LCGP, MYRX, dam SMRU.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo membenarkan, penghentian sementara perdagangan saham itu menindaklanjuti proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh otoritas terkait.

“Mestinya iya [terkait pemeriksaan Jiwasraya],” kata Laksono saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis (23/1/2020).

Sebagai informasi, saham TRAM dimiliki Heru Hidayat baik secara langsung maupun lewat PT Graha Resources. Graha Resources menjadi perusahaan terafiliasi dari TRAM mengingat Heru masih menjabat sebagai Direktur Graha.

Heru adalah satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang tengah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lima terdakwa lainnya yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018.

Lalu Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra. {CNBC}