News  

Tipu dan Peras Anggota DPRD Sumut di Medsos, 3 Polisi Gadungan Diciduk

Polisi menangkap tiga orang pria terduga pelaku penipuan, pemerasan, dan penyebaran konten yang mengandung pornografi ke media sosial. Tiga orang yang ditangkap berinisial JN alias Abang, PB, dan RA.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban yang juga seorang anggota DPRD Sumut berinisial S.

“Ketiganya ditangkap di kawasan Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” kata Nainggolan seperti dikutip dari kabarmedan.com – jaringan Suara.com, Rabu (5/8/2020).

Nainggolan menuturkan, dalam laporannya korban mengaku telah ditipu dan diperas melalui media sosial dengan akun seorang anggota Polri bernama AKBP Eligius Fernatubun.

“Dari laporan korban, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan dan ternyata akun media sosial tersebut bodong (tidak benar),” ujarnya.

Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban.

“Petugas menyita barang bukti HP yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.

Kekinian ketiga pelaku telah ditahan di Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. “Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. {suara}