Tunda Pilkada Atau Lockdown Nasional

Pesta demokrasi akan tetap digelar di Indonesia meski wabah corona masih jauh dari tanda-tanda mereda. Uang dengan jumlah fantastis telah digelontorkan untuk rakyat berpesta memilih pemimpin daerahnya.

Sebanyak 270 daerah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota menjadi tuan rumah pesta yang akan digelar puncak pada 9 Desember 2020 tersebut.

Sebanyak 687 bakal pasangan calon kepala daerah telah mendaftar pada 4 hingga 6 September lalu.

Baru juga tahap pendaftaran, sebanyak 243 bapaslon sudah kena semprit Bawaslu. Mereka tidak memenuhi protokol kesehatan saat datang mendaftar ke KPU setempat.

Kondisi ini tentu tidak bisa dipandang sepele. Apalagi per Rabu (9/9), sebaran virus corona di tanah air sudah mencapai angka 203.342 kasus, di mana 8.336 orang dinyatakan meninggal.

Angka tersebut cukup memilukan lantaran sebaran pandemi di Indonesia belum mencapai titik puncak dan melandai sebagaimana negara-negara lain. Sebarannya lebih ke arah konsisten merangkak naik dari hari ke hari.

Semakin memprihatinkan lantaran 59 negara telah menutup wilayahnya untuk didatangi warga negara Indonesia (WNI). Mereka mengibaratkan kedatangan WNI sama saja mengimpor Covid-19.

Kenyataan ini seharusnya menyadarkan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan bahwa kesehatan rakyat merupakan yang utama dalam penanganan Covid-19.

Presiden Joko Widodo setidaknya masih punya sejumlah pilihan. Salah satunya pilihan ekstrem, yaitu menunda Pilkada Serentak 2020.

Penundaan tidak hanya mencegah klaster baru corona, tapi juga bisa mengalihkan dana pilkada yang berjumlah hampir Rp 20 triliun untuk membantu warga yang kesusahan. Baik itu untuk pengadaan internet bagi pelajar, bantuan langsung untuk warga, hingga bantuan-bantuan lain yang berefek langsung bagi perbaikan kesehatan dan ekonomi rakyat.

Namun demikian, Presiden Joko Widodo juga masih punya pilihan yang lebih moderat, yaitu melakukan lockdown nasional dan pilkada tetap bisa dilakukan dengan minimal risiko penularan corona.

Lockdown jangan ditafsirkan ke arah yang aneh-aneh. Sederhananya adalah puasa tidak berkeliaran selama masa inkubasi virus.

Pemerintah bisa menerapkan lockdown nasional selama 14 hari, tentu dengan pengawasan dan penindakan yang ketat. Termasuk memastikan bantuan pangan selama masa penguncian tersebut.

Jika dirasa masih kurang, pemerintah bisa melakukan lockdown 14 hari kedua. Tujuannya untuk memastikan bahwa sebaran virus benar-benar berkurang. Langkah kedua ini cukup simpel.

Dari tataran waktu juga masih memungkinkan dilakukan mengingat hari pencoblosan masih 3 bulan lagi, sedang lockdown hanya butuh waktu satu bulan. Sementara proses pilkada yang sudah berlangsung dan menggunakan uang negara bisa tetap dijalankan. [rmol]