News  

Pilkada Dapat Ditunda

Coba kita sedikit berfikir jangan gara-gara pertimbangan demokrasi kemudian rakyat jadi korban (akibat meluasnya wabah covid-19).

Jangan pula berfikir jika Pilkada ditunda indeks demokrasi terdekradasi, karena seluruh dunia mafhum bila semua asfek sendi-sendi kehidupan sedikit terganggu akibat covid-19 termasuk demokrasi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP tanggal 30 Maret 2020, Bahwa RDP tersebut telah memberikan 3 (tiga) opsi pelaksanaan penundaan Pilkada, yaitu tanggal 9 Desember 2020 (opsi A) , tanggal 17 Maret 2021 (opsi B) dan tanggal 29 September 2021 .

Artinya penundaan Pilkada dimungkinkan sepanjang Bencana Non Alam (Covid-19) masih terus mewabah.

Pasal 201 A Perppu No 2 Tahun 2020 berbunyi ; PEMUNGUTAN SUARA SERENTAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 201, DITUNDA KARENA TERJADI BENCANA NON ALAM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 120 AYAT 1.

DALAM PASAL 201 AYAT 3 ; DALAM HAL PEMUNGUTAN SUARA SERENTAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT 2 TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN, PEMUNGUTAN SUARA SERENTAK DITUNDA DAN DIJADUWALKAN KEMBALI SEGERA SETELAH BENCANA NON ALAM SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT 1 BERAKHIR, MELALUI MEKANISME SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 122A.

Mencermati Perppu No 2 Tahun 2020 tersebut sesungguhnya pelaksanaan Pilkada dapat DITUNDA (sepanjang Bencana Non Alam masih terus terjadi atau meningkat)

Apabila Pilkada ditunda payung hukum telah mengaturnya, persoalannya apakah mau Komisi II DPR RI berinisiatif kembali untuk mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP dan ditambah dari Satgas covid-19.

Keikut sertaan Satgas covid-19 diperlukan untuk menjelaskan secara utuh peta dan kondisi Covid-19.

Tentunya dari masukan Satgas Covid-19 tersebut bisa menjadi pertimbangan para stakeholder untuk memutuskan pelaksanaan Pilkada memilih opsi A, opsi B atau opsi C.

Beberapa pertimbangan jika Pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020:
1. Kualitas demokrasi (Pilkada) menurun.
2. Keselamatan penyelenggara, khususnya KPPS, (meninggal dunia saat Pilpres 800 orang lebih).
3. Menyita banyak dana APBN dan APBD.
4. Pandemi Covid-19 masih cukup tinggi sampai dikucilkan Negara lain.
5. Keselamatan jiwa masyarakat.
6.Tidak adanya jaminan semua pihak yang terlibat demokrasi patuh atas protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
7. Pengawasan terhadap wabah covid-19 lemah, hanya bersifat himbauan.
8. Sampai saat ini Vaksin Covid-19 belum ditemukan atau belum ada.
9. Kondisi ekonomi rakyat menurun.
10. Berpotensi akan saling gugat-menggugat setelah pilkada selesai.
11. fakta saat ini para peserta pilkada di seluruh Indonesia banyak yang terpapar covid-19.

Beberapa alasan untuk dijadikan pertimbangan yang bertujuan demi keselamatan di 9 propinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota di seluruh Indonesia.

Djafar Ruliansyah Lubis, SH, MH., Advokat/ Praktisi Hukum