Narji dan Rano Karno Dicokok Polisi Karena Narkoba Jenis Sabu, Begini Kronologisnya

Rano Karno warga Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Rabu (7/10/2020).

Sebelum ketahuan membawa sabu, pria berusia 21 tahun itu mengendarai kendaraan mobil dengan ugal-ugalan sekitar Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Petugas menemukan sabu beserta alat suntik dan pipet dalam mobil Wuling Almaz yang ia kendarai. Pihak kepolisian pun langsung mengamankan Rano Karno ke kantor polisi.

Komisaris Besar Roberta Da Costa, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, mengatakan, saat polisi menggeledah tersangka, petugas menemukan dua paket sabu seberat 2,6 gram dalam satu klip plastik.

Kata Roberta, Rano awalnya kena tangkap lantaran mengendarai mobil dengan ugal-ugalan.

Saat petugas memeriksa tersangka Rano Karno ini, petugas menemukan narkoba jenis sabu dan alat suntik. “Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Roberta.

Saat ini, kasus tersebut dalam pengembangan pihak kepolisian. “Kita ingin menangkap dan memburu asal narkoba milik pelaku itu,” katanya.

Kronologi Penangkapan Rano Karno

Pada hari Rabu (7/10/2020) pagi sekitar pukul 08.00 WIB nampak mobil bernopol BK 1853 VS melaju ugal-ugalan sekitar area parkir Bandara Kualanamu.

Polisi dan Avsec Bandara yang melihat kejadian itu langsung melakukan pengejaran kepada Rano Karno.

“Tersangka baru bisa tertangkap saat berhenti dekat restoran cepat saji. Saat turun dari mobil, ia tengah bertelanjang dada,” tambah Roberta.

Narji Terlibat Kasus Narkoba Jenis Sabu 40 Kg

Selain Rano Karno, Narji juga terlibat kasus narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di salah satu kamar Hotel Medan Sumatera Utara, 11 September 2020 lalu.

Saat itu, polisi mengamankan sabu seberat 17 kilogram dari kamar hotel. Narji ini bukan komedian tanah air ya.

Narji ini adalah TSD seorang warga Medan yang terlibat pedagangan narkoba internasional jenis sabu untuk Malaysia –Pekanbaru, Medan, Jakart, Surabaya sampai Banjarmasin.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, menyebut Narji ini terlibat peredaran dan perdagangan narkoba internasional.

Berbeda dengan Rano Karno, yang kena tangkap akibat kedapatan memiliki sabu seberat 2,6 gram.

Brigjen Pol Krisno Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan, dalam pengungkapan kasus besar ini, pihaknya menangkap seorang tersangka TSD alias Narji.

“Narji ini kuat dugaan terlibat dalam perdagangan narkoba jaringan internasional,” ujar Krisno.

Karena perbuatannya pelaku TSD, kata Krisno, terancam hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara. {harapanrakyat}