Tindakan kepolisian terhadap mahasiswa yang melakukan demonstrasi di Riau pada Kamis 8 Oktober 2020 kemarin dianggap berlebihan oleh pemuka masyarakat Riau.
Oleh sebab itu, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) membuat pernyataan sikap. Dan salah satunya adalah meminta Kapolda Riau menyampaikan maaf terbuka kepada masyarakat.
Berdasarkan rilis yang diterima, FKPMR menilai aksi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi negara.
Oleh sebab itu, tindakan represif dari aparat Kepolisian Daerah Riau dalam menyikapi aksi tersebut dinilai berlebihan. Karena telah menimbulkan banyak korban luka, pingsan dan trauma psikologis terutama dari pihak mahasiswa.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, FKPMR menyatakan 6 sikap ke Kapolda Riau,” kata Ketum FKMPR, Chaidir.
Sikap pertama, kata Chaidir, FKPMR mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Riau terhadap massa aksi tanggal 8 Oktober 2020 di Gedung DPRD Riau.
“Dan juga mengecam dan sangat kecewa atas sikap pimpinan beserta anggota DPRD Provinsi Riau yang kurang responsive terhadap penyampaian aspirasi mahasiswa se Riau bersama elemen masyarakat lainnya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari Kamis 8 Oktober 2020,” tegasnya.
Tuntutan ketiga, lanjutnya, mendesak Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau untuk pada kesempatan pertama menyampaikan kepada Presiden RI di Jakarta, tentang aspirasi rakyat Riau menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja seperti yang disuarakan oleh mahasiswa se Riau bersama elemen masyarakat lainnya.
“Mendesak Presiden RI dan DPR RI agar segera melakukan terobosan hukum dan politik untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, antara lain dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang Pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja,” tegasnya.
“FKPMR menuntut Kapolda Riau untuk meminta maaf secara terbuka,
serta bertangungjawab secara moril dan materil khususnya pada para mahasiswa dan masyarakat yang menjadi korban tindakan represif aparat kepolisian,” kata Chaidir.
Dan terakhir, FKPMR meminta tanggungjawab moral Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk menerapkan nilai-nilai budaya Melayu dalam memimpin Kepolisian di Bumi Lancang Kuning seperti ditekadkan pada awal bertugas di Negeri Lancang Kuning Provinsi Riau. {pikiranrakyat}