News  

Duh! UU Cipta Kerja Klaster Minerba Justru Rugikan Negara

Disahkannya RUU Omnibus Law oleh DPR ibarat melegalkan perampokan hak kepemilikan rakyat atas sumber daya alam yang diwujudkan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau royalti. Hal itu tercermin di Pasal 39 (hasil paripurna DPR RI).

Karena royalty itu adalah perwujutan kewajiban pengusaha dalam bentuk uang untuk mentransfer kepemilikan rakyat atas minerba menjadi milik perusahaan yang menambangnya.

“Jadi kalau dikenakan royalti 0%, meskipun alasannya untuk meningkatkan aktifitiitas hilirisasi, maka itu sama saja Pemerintah telah merampas nilai kepemilikan itu,” ungkap mantan Dirjen Minerba 2007-2009 DR Simon Sembiring, dalam percakapan whatsapp, Jumat (9/10)

Sebab, jelas Simon, hampir seluruh negara didunia yang memiliki minerba, mengenakan royalti, Iklim investasi sektor minerbanya menarik juga seperti Australia, Canad, USA, Amerik Latin dan Afrika.

Daya tarik utama invstasi bidang minerba adalah “potensi geologis” (ada tidaknya resource dan reserve) dan kemudahan perizinannya (eksplorasi dan elksploitasi). “Pasal (39) ini sudah terlalu “genit” alias out of context,” tegasnya.

Simon yang menjadi inisiator UU Minerba No:4 Tahun 2009, menyatakan seharusnya ibarat menarik calon menantu mempersunting anak putri kita yang cantik dan sexy, cukup berpakaian rapih, bersih dan mengenakan parfum, dan bersikap sopan santun, sehingga bukan hanya kecantikannya yang terpancar, tapi juga kepribadiannya.

“Tidak perlu pula sang anak gadis kita itu nude. Ini namanya murahan, beda-beda tipis dengan menjual diri,” kesal Simon.

Menurut Simon, pemerintah sepertinya memberi karpet merah kepada yang existing pengusaha batubara. Padahal mereka sudah menikmati untung besar selama puluhan tahun. Mereka seharusnya tidak perlu lagi diberi kemudahan berlebihan.

“Sebaiknya undang dan berikan insentif kepada investor baru untuk mengubah batubara jadi cair atau gas, dan itu seharusnya tidak masuk disektor ESDM, akan tetapi sudah masuk disektor industri atau manufaktur, sehingga tidak ada urusan dengan royalty minerba,” paparnya.

Batubara, diingatkan Simon, tidak sama dengan crude oil. Karena batubara itu sudah bisa dimanfaatkan langsung untuk bahan bakar PLTU, jadi kalau mau dibuat gas dan cair dalam bentuk lain, maka itu sudah urusan sektor indistri/ manufaktur dan pasti tidak akan memungut royalti lagi.

“Hal seperti ini banyak tidak disoroti karena lebih fokus pada ketenaga kerjaan, padahal mungkin sektor lain juga ada yang out of context. Kita semua setuju dan mendukung agar prosedur dan tatacara yang menghambat iklim investasi haruslah dipermudah.”

“Yang paling penting sebagus apapun suatu produk hukum, apabila tidak dilaksanakan secara konsisten dan penegakan hukumnya secara tegas, maka produk hukum Itu akan menjadi macan ompong,” papar dia. {mediaindonesia}