Tekno  

Digitalisasi Desa Tak Bisa Ditunda, Ini 4 Model Desain Desa Digital

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan, program digitalisasi desa harus disegerakan berjalan.

Apalagi, jika merujuk pada kondisi kekinian dengan adanya pandemi Covid-19, maka semua pergerakan ekonomi bisa berjalan ketika daerahnya memang bisa mengakses internet dan bisa melaksanakan proses digitalisasi.

Hal ini disampaikan Mendes PDTT, saat menghadiri acara Information and Technology Camp 2020, Senin (12/10). Halim mengatakan, program digitalisasi desa kedepan tidak bisa lagi ditunda.

Karena itu, Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, arah dan kebijakan pembangunan desa hingga 2030 merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Dimana rujukan Perpres ini adalah Suinstabel Development Goals (SDGs) dengan 19 Goals.

Kemudian oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyesuaikan dengan kondisi desa menjadi 18 Goals yang kemudian disebut sebagai SDGs Desa.

Merujuk pada kondisi kemajemukan masyarakat di Indonesia maka di tambahkan lagi satu Goals yaitu Kelembangaan Desa Desa dan Budaya Desa Adaptif.

“Harapannya pada tahun 2030, saat desa sudah capai 18 Goals ini sama dengan memberikan kontribusi 74 Persen Tujuan SDGs,” kata Gus Menteri.

Dasar penghitungan 74 persen, kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini, dari 18 Goals itu diklasifikasi menjadi dua yaitu Kewilayahan dan Kependudukan.

Sisi pertama, sebanyak 91 persen itu ada di desa dan sisi kedua kependudukan sebanyak 43 persen penduduk Indonesia itu ada di desa.

Dari simulasi yang dilakukan ditemukanlah angka 74 persen kontribusi SDGs Desa terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Selanjutnya, jika merujuk 18 SDGs Desa kemudian melihat target capaian pembangunan desa tahun 2021 maka ada tiga hal besar. Pertama, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai kewenangan desa yang bertumpu pada revitalisasi BUMDes dan BUMDes.

Mendes Abdul Halim menilai hal ini sangat memungkinkan karena selama ini BUMDes akan menjadi Badan Hukum setelah disahkan Undang-undang Cipta Kerja. Kedua, penyediaan listrik desa dan ketiga pengembangan ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma.

Kemudian terkait Program Prioritas Nasional sesuai dengan kewenangan desa adalah yaitu pendataan desa, pemetaan sumberdaya dan pengembangan teknologi informasi komunikasi (TIK).

Ini menjadi skala prioritas Kemendes PDTT tahun 2021 sehingga ada penambahan desa digital dari 223 menjadi lebih banyak lagi desa yang bisa maksimalkan penggunaan teknologi digital.

Ada empat model desain desa digital yang dimulai tahun 2021 yaitu: 1. Digitalisasi untuk penyusunan Database bagi desa-desa yang berbasis Big Data dan Kemendes PDTT yang dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan desa, mendukung pelaksanaan pembangunan, monitoring, pengawasan dan evaluasi pengembangan desa.

2. Digitalisasi untuk pengembangan desa unggulan. Desain itu terkait pendataan potensi unggulan desa dan kerjasama e-commerce masuk desa. Ini bakal menopang percepatan pertumbuhan ekonomi di desa. Kemendes PDTT belum lakukan desain ini karena masih dilakukan pemetaan berbasis kawasan.

“E-Commerce lakukan pelatihan untuk pengelolaan produk serta investasi alat produksi. Misalnya, Aruna pada Perikanan, Argopantes pada buah-buahan dan Bio pada tanaman organik. Ini Sudah berjalan cukup dan beri nilai tambah yang luar biasa,” ujar Politisi PKB ini.

3. Digitalisasi untuk percepat layanan Pemerintahan Desa kepada warga desa agar terjadi kemudahan dalam pelayanan publik di desa. 4. Digitalisasi untuk peningkatan transparansi keuangan dan kegiatan pembangunan desa. Arah pengelolaan keuangan menuju ke cashless.

“Permasalahan yang dihadapi saat ini masih banyak desa yang belum miliki sambungan internet. Data Kemendes PDTT ada 11.231 desa belum ada sinyal internet. Kita berharap nantinya semua desa di Indonesia miliki sinyal internet,” paparnya. {republika}