News  

Ini Poin-Poin Penting PSBB Transisi DKI Jakarta Jilid II Yang Perlu Diketahui

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melonggarkan rem darurat dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 12 sampai 25 Oktober 2020.

Anies mengklaim, kebijakan PSBB transisi diambil lantaran kasus positif virus corona (Covid-19) di Jakarta mulai melandai.

“Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10).

Sejumlah fasilitas umum yang semula tidak diizinkan beroperasi, kini mulai diberi kelonggaran. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengelola fasilitas umum untuk dapat beroperasi kembali.

Pendataan Pengunjung

Salah satu ketentuan baru dalam PSBB transisi Jakarta kali ini yakni soal pendataan pengunjung untuk tempat-tempat fasilitas umum seperti restoran, kafe, perkantoran, hingga masjid. Hal ini dilakukan untuk memantau pergerakan penduduk selama pandemi virus corona (Covid-19).

Anies menjelaskan, pengelola tempat-tempat itu harus mencatat nama identitas pengunjung, jam kedatangan, jam kepulangan, nomor telepon, dan 6 digit pertama dari nomor KTP. Ini bertujuan agar Pemprov DKI lebih mudah melakukan penelusuran kontak atau contact tracing.

Apabila ditemukan kasus positif, maka Pemprov DKI dapat melacak pergerakan pasien hingga orang-orang yang pernah melakukan kontak dengan pasien tersebut.

“Maka orang-orang yang bersamaan akan diberi tahu supaya mereka tahu bahwa mereka punya potensi terpapar, lalu bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan isolasi. Itu (salah satu kebijakan) yang berbeda (dari PSBB transisi sebelumnya),” jelas Anies.

Ganjil Genap Belum Berlaku

Pada masa PSBB transisi Jakarta Juni hingga September lalu, Pemprov DKI memutuskan untuk menerapkan aturan ganjil genap kendaraan bermotor. Kala itu, aturan tersebut diyakini dapat menekan pergerakan warga, sehingga penyebaran Covid-19 terkendali.

Alih-alih menekan laju penyebaran virus corona, kebijakan tersebut dikritik sejumlah pihak lantaran membuat warga menjadi berkerumun di transportasi umum.

Oleh karena itu, dalam PSBB transisi kali ini kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor tidak diterapkan.

“Kebijakan ganjil genap belum diberlakukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Minggu (11/10).

Kolam Renang Hingga Bioskop

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PSBB transisi mengizinkan kolam renang, pusat kebugaran atau gym, hingga bioskop beroperasi kembali.

Namun, fasilitas umum tersebut harus menaati dan mengikuti aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kolam renang misalnya, harus membatasi pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Selain itu, pengelola juga harus mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana, serta mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.

Untuk jadwal operasional, kolam renang diizinkan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Sementara, khusus pusat kebugaran, pengelola diwajibkan mengatur jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter. Selain itu, latihan bersama hanya diizinkan dilakukan di luar ruangan.

Pengelola juga harus menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Fasilitas dalam ruangan juga mesti dilengkapi alat pengatur sirkulasi udara.

Aktivitas di dalam ruangan seperti bioskop, seminar, dan teater maupun gedung pernikahan juga diizinkan beroperasi kembali selama PSBB transisi Jakarta. Dalam pengaturan baru PSBB transisi, aktivitas indoor dapat beroperasi dengan persetujuan teknis.

Sementara, protokol kesehatan yang harus dipatuhi untuk aktivitas di dalam ruangan semacam bioskop di antaranya, pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Kemudian, pengelola diminta memberi jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.

Berikutnya, peserta atau pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang, alat makan dan minum disterilisasi, serta pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.

Sekolah Belum Dibuka

Pemprov DKI menegaskan proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah belum diizinkan. Metode pembelajaran masih dilaksanakan secara jarak jauh atau melalui daring.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan Covid-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.

“Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk,” kata Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10).

Ketentuan mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan. Namun, sampai saat ini belum ada ketentuan dari Disdik yang mengatur mengenai kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran,” jelas dia.

“Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah,” kata Nahdiana menambahkan.

Restoran dan Cafe Layani Makan di Tempat

Restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan lagi melayani dine in atau makan di tempat dengan jam operasional 06.00 hingga 21.00. Jarak antar meja dan kursi harus diatur minimal 1,5 meter kecuali untuk satu domisili.

Selain itu alat makan-minum mereka juga harus disterilisasi secara rutin dan pelayan wajib memakai masker, face shield serta sarung tangan.

Sebelumnya saat PSBB pengetatan, restoran atau rumah makan hanya diperkenankan melayani take away atau makanan dibawa pulang. {cnn}