News  

Terbukti Bersalah, MA Pecat 16 Oknum TNI Yang Terlibat Praktik LGBT

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan 16 oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) semuanya telah dipecat.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI, pada 21 Oktober 2020, Juru bicara (jubir) MA hakim agung, Andi Samsan Nganro menuturkan, 16 oknum anggota TNI sudah diputuskan di tingkat kasasi.

Andi mengungkapkan, terdapat 20 berkas perkara kasasi pada MA mengenai pelanggaran hukum prajurit terkait praktik LGBT.

Total jumlah anggota TNI yang dipecat lebih dari 16 orang, namun masih terdapat beberapa berkas perkara yang masih pada tahap pengadilan tingkat pertama.

Kemudian, para anggota TNI yang dipecat di tingkat pertama telah mengajukan banding.

Menurut Wakil Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Sus Wahyupi, ada tujuh perkara dengan tujuh terdakwa, satu dari TNI Angkatan Darat (AD), dan enam dari TNI Angkatan Udara (AU).

“Tujuh terdakwa oknum TNI yang terkena kasus LGBT adalah Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB, dan Praka P,” ujar Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Asmawi.

Asmawi mengatakan, untuk Praka P telah sampai pada vonis pemecatan namun ia mengajukan banding.

“Tujuh terdakwa itu RR, AN, AD, IC, SGN, AAB dan P. Yang P kemarin divonis dipecat tapi yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Asmawi.

Sementara itu, dari Markas Besar (Mabes) TNI pun menindak tegas dan akan memberikan sanksi kepada anggota TNI yang terlibat dalam praktik LGBT, karena hal tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.

Sebelumnya, kabar mengenai adanya kelompok LGBT di kalangan TNI/Polri ramai menjadi perbincangan publik.

Menurut, Kolonel Sus Aidil, Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, dan ditekankan kembali dengan telegram No ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Dalam Surat Telegram tersebut menegaskan bahwa LGBT merupakan perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh seorang anggota TNI.

“TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum dari Pusat Penerangan TNI, Kolonel Sus Aidil, dalam keterangan tertulis. {pikiranrakyat}