Pasal 46 Soal Migas Hilang di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Baleg DPR

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas menjelaskan, hilangnya pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) di Undang-Undang Cipta Kerja. Dia mengungkapkan, pasal itu memang seharusnya dihapus dari naskah UU Ciptaker.

Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hilang dari naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah dipegang pemerintah. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah 1.187 halaman.

Padahal, dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah, pasal itu masih ada dan terdiri dari 4 ayat.

“Terkait pasal 46 yang koreksi itu, itu benar. Jadi kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus,” kata Supratman saat dihubungi wartawan, Kamis (22/10).

Dia menuturkan, pasal tersebut terkait dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) migas. Menurutnya, pasal itu merupakan keinginan pemerintah yang mengusulkan pengalihan kewenangan toll fee dari BPH migas ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian, usulan itu dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja). Namun, panja memutuskan untuk tidak disetujui. “Tetapi dalam naskah yang tertulis itu yang kami kirim ke Setneg ternyata masih tercantum ayat 1-4,” ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, Setneg mengklarifikasi ke Baleg. Supratman pun langsung menanyakan para anggota Baleg. Mereka semua memastikan bahwa pasal itu seharusnya memang tidak ada.

“Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar seharusnya tidak ada. Karena seharusnya dihapus, karena kembali ke UU eksisting jadi tidak ada di UU Ciptaker,” ungkapnya.

Selain itu, ditemukan perbedaan penempatan Bab tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi. Dalam naskah versi 812 halaman, ketentuan itu diatur dalam Bab VIA. Posisinya disisipkan antara Bab VI dan Bab VII.

Namun, dalam naskah versi terbaru dari pemerintah yang berjumlah 1.187 halaman, bab tersebut menjadi Bab VIIA. Disisipkan antara Bab VII dan Bab VIII.

Perbedaan lain juga terlihat pada Bab VIA tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Restribusi. Versi 812 halaman, Bab VIA disisipkan di antara Bab VI dan Bab VII.

Sementara, versi 1.187 halaman, BAB VIA berubah menjadi BAB VIIA yang disisipkan diantara Bab VII dan Bab VIII.

Supratman menerangkan, perbedaan itu hanya masalah penempatan saja. Seharusnya, kebijakan fiskal memang di BAB VIIA.

“Ternyata setelah kami cek yang benar bab VIIA. Harusnya di antara bab VII dan Bab VIII. Setelah saya kroscek bersama BKD, ternyata itu yang benar. Jadi itu kan soal penempatan saja dan koreksi, tidak mengubah isi sama sekali,” terangnya.

Politikus Partai Gerindra ini pun menolak jika naskah UU Cipta Kerja disebut masih berantakan. “Ya jangan dibilang belum rapi, gitu klarifikasinya,” tutupnya.

Diberitakan, Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hilang dari naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah dipegang pemerintah. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah 1.187 halaman.

Pasal berisi 4 ayat itu hilang dan tidak ada keterangan bahwa pasal yang bersangkutan dihapus. Padahal, dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah, pasal itu masih ada dan terdiri dari 4 ayat.

Berikut bunyi Pasal 46 yang hilang:

Pasal 46

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

(2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

(3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai:

a. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
c. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
d. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; dan
f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

(4) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). {merdeka}