Nasdem Ingin Presidential Threshold Turun Jadi 15 Persen, Ini Alasannya

Partai NasDem menyoroti aturan Pemilu di Indonesia terkait presidential threshold 20 persen sebagai syarat partai politik bisa mengusung capres-cawapres. PT sebesar 20 persen dinilai terlalu tinggi sehingga menyulitkan partai politik mengusung capres-cawapres.

Selain itu, akibat PT 20 persen hanya ada sedikit calon dalam setiap Pemilu di Indonesia. Buntutnya, polarisasi di masyarakat semakin tajam bahkan setelah Pilpres dampaknya masih terasa.

“Soal PT ini, dua kali Pilpres ada polarisasi tajam dan efeknya masih terasa sampai sekarang. Efek partisan masih ada sampai sekarang di daerah, persepsi terhadap pelaksanaan demokrasi itu memang negatif karena hampir baik demografi atau dukungan partai, efek partisan itu masih ada,” kata politisi NasDem Saan Mustopa, Minggu (25/10).

Saan berpandangan, sudah seharusnya aturan presidential threshold 20 persen ditinjau ulang. Ia menegaskan PT 20 persen sudah tidak lagi relevan saat ini.

“Berangkat dari pengalaman itu, maka apa yang sudah terjadi, maka dua pengalaman itu jadi bahan evaluasi karena polarisasinya sudah mengancam keberagaman. NasDem sendiri ingin menurunkan PT, jadi tidak lagi 20 persen,” ucap Saan.

“Kita minta turun sampai 15 persen,” tambah dia.

Lebih lanjut, Saan mengatakan jika PT 20 persen diturunkan, maka capres-cawapres di Pemilu 2024 berpotensi akan lebih banyak tidak seperti Pemilu 2014 dan 2019 yang hanya menghasilkan dua calon.

Dengan banyaknya capres-cawapres, Saan mengatakan hal itu akan baik dalam demokrasi sekaligus dapat menurunkan polarisasi di tengah masyarakat.

“Supaya lebih dari 2 paslon dan polarisasinya relatif tidak terjadi kembali,” tutup dia. {kumparan}