News  

Tak Naikkan UMP 2021, Buruh Usulkan Ida Fauziyah Jadi Menteri Kepengusahaan Saja

Para buruh merasa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak mendengarkan aspirasi yang disampaikan para pekerja/buruh. Sebaliknya, hanya suara para pengusaha yang selama ini didengarkan.

“Saya mengatakan Ida Fauziyah bukan Menteri Ketenagakerjaan, tapi menteri Apindo atau Menteri Kepengusahaan,” ujar Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz saat konferensi pers virtual, Jumat (30/10).

Menurut Riden, keputusan Ida membela pengusaha bukan hanya terlihat dalam surat edaran mengenai tak ada kenaikan upah minimum di 2021. Sebelumnya saat Idul Fitri tahun ini, pengusaha juga mengeluhkan kesulitan membayar kewajiban THR ke pekerjanya.

“Keluhan itu dijawab sama Ida Fauziyah dengan menerbitkan surat edaran THR boleh dicicil, bahkan boleh tidak dibayar,” katanya.

Dia melanjutkan, keputusan Ida saat ini yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 juga tidak adil. Seharusnya pemerintah bisa menetapkan kenaikan upah minimum di 2021, karena masih ada perusahaan yang tidak terdampak COVID-19.

“Menurut saya, yang benar pemerintah mengeluarkan surat edaran upah minimum tetap ada kenaikan. Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, ada mekanismenya dengan melakukan penangguhan UMK.”

“Sekarang ada yang kerjaannya normal, tiba-tiba enggak naik, masa cara berpikirnya jadi dibalik,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Mirah Sumirat menilai keputusan Menaker Ida untuk mengeluarkan surat edaran tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian pemerintah ke pekerja/buruh.

“Kami pertanyakan negara di mana? Bukannya kewajibannya melindungi segenap rakyat. Sudah ganti saja, bukan Menteri Ketenagakerjaan tapi Menteri Kepengusahaan,” kata Mirah.

“Saya usul ada dua menteri, Menteri Ketenagakerjaan, satu lagi Menteri Pengusaha. Menteri Pengusaha kasih saja ke ibu Ida Fauziyah,” pungkasnya. {kumparan}