News  

Abdullah Hehamahua: KPK Kini Tak Punya Wibawa dan Tak Bertaring Seperti Dulu

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan, lembaga antirasuah itu kini tak memiliki wibawa seperti dulu. Menurutnya, KPK telah banyak diintervensi berbagai pihak, baik dalam dan luar negeri.

“Setelah saya purnabakti dari KPK, ternyata KPK kemudian diintervensi oleh berbagai pihak dalam dan luar negeri sehingga hari ini KPK sudah tidak lagi bertaring seperti dulu,” ujar Abdullah saat memberikan sambutan dalam milad ke-75 Partai Masyumi yang disiarkan secara daring, Sabtu (7/11/2020).

Dalam kesempatan yang sama, dia pun menyebut Pilpres 2019 sarat dengan korupsi. Selain korupsi politik, dia menilai pilpres tahun lalu diwarnai korupsi intletektual dan korupsi material.

“Pilpres yang terakhir, yakni 2019 terjadi political corruption, intelectual corruption dan material korupsi yang luar biasa,” kata Abdullah.

Sehingga, dia menyatakan keinginan mengubah bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik. Salah satunya, dengan jalur politik lewat partai politik yang diharapkan bisa menguasai parlemen.

“Untuk mengubah bangsa ini sesuai cita-cita perjuangan sampailah saya pada pemikiran harus menguasai parlemen. Karena dengan parlemen dapat melahirkan UU, UU membentuk kabinet,” lanjut Abdullah.

“Dan Presiden, Wapres, Menteri dengan tanda-tangannya bisa melakukan hukum apa saja. Khususnya tentang syariat Islam yang dijamin dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945,” tambahnya.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, sejak Januari hingga September 2020 ada 31 pegawai yang mengundurkan diri dari KPK. Sementara pada tahun 2019 lalu, ada sekitar 23 pegawai yang ‘pergi’.

Menurut data yang dirilis KPK, setidaknya ada 157 pegawai yang mengundurkan diri selama periode 2016-2020. Jumlah itu terdiri dari, ahun 2016 sebanyak 46 pegawai, pada 2017 ada 26 pegawai yang mengundurkan diri dan tahun 2018 ada sebanyak 31 pegawai yang melakukan hal serupa.

Terkhir, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah juga menyatakan mengundurkan diri. Ia memutuskan mundur karena menilai, lembaga yang bertugas memberantas korupsi ini telah berubah setelah UU KPK direvisi.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini merasa, ruang untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi semakin sempit pascarevisi, sehingga ia memilih untuk pergi.

Revisi UU KPK dan terpilihnya Firli Bahuri sebagai ketua KPK dinilai menjadi salah satu alasan kenapa banyak pegawai yang memilih mengundurkan diri.

Revisi UU KPK dan terpilihnya Firli Bahuri dinilai telah mengubah kelembagaan lembaga ini. UU KPK hasil revisi dianggap telah berhasil merontokkan kewenangan KPK dan membuat mandul lembaga ini. {kompas}