News  

KPK Bakal Dalami Nama Budi Gunawan Hingga Pramono Anung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan akan mendalami perihal munculnya nama-nama pejabat di sidang kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Empat nama yang belakangan muncul dalam sidang itu adalah Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan, mantan Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan mantan Ketua DPR Marzukie Ali.

“Tentu, JPU nanti akan mengkonfirmasi keterangan tersebut kepada saksi-saksi lain yang akan dipanggil pada sidang-sidang berikutnya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 12 November 2020.

Ali mengatakan selanjutnya jaksa akan menganalisa keterangan itu dan menuangkannya dalam surat tuntutan. Ia mengajak masyarakan untuk terus mengawal dan mengawasi jalannya persidangan perkara ini.

Sebelumnya, keempat nama pejabat itu disebut oleh saksi Hengky Soenjoto. Hengky adalah kakak dari Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal yang menjadi tersangka penyuap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu, 11 November 2020, jaksa meminta Hengky menjelaskan mengenai sengketa antara Hiendra dengan Direktur keuangan PT MIT, Azhar Umar.

Ia mengatakan Hiendra sempat ditahan di Polda Metro Jaya gara-gara sengketa itu dan meminta bantuannya untuk membebaskannya dari tahanan.

Hengky mengatakan Hiendra memintanya menghubungi sejumlah orang, di antaranya Marzuki Alie dan Pramono Anung agar dirinya tidak ditahan polisi. Selain itu, Hengky mengaku diminta menghubungi orang bernama Haji Bakrie karena disebut dekat dengan Iwan Bule.

Hengky juga diminta menghubungi adik Budi Gunawan dan Rezky Herbiyono. Hengky juga menceritakan bahwa Hiendra pernah menyampaikan bahwa Nurhadi mengenal BG. “Jadi saya suruh sampaikan saja. Jadi itu cuma minta tolong ya Pak,” katanya.

Selain itu, Rezky, menantu Nurhadi, juga disebut banyak mengenal polisi. Sehingga, Hiendra meminta Hengky menghubungi Rezky agar membantu dirinya keluar dari penjara.

“Saya ngomong ke Mas Rezky bisa enggak saya minta tolong supaya adik saya enggak dipenjara. Setelah itu ya sudah enggak ada beritanya sampai akhirnya adik saya pelimpahan P21 di kejaksaan, divonis menjalani hukuman.”

Juru Bicara BIN, Wawan Hari Purwanto belum merespon pesan.

Dalam dakwaan KPK, Nurhadi dan Rezky disebut menerima suap Rp 45,7 miliar dari Hiendra untuk mengurus sengketa dengan Azhar Umar. Sengketa itu terkait gugatan Azhar Umar terhadap perubahan susunan Komisaris di PT MIT.

Selain itu, suap juga diberikan untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Tak cuma suap, Nurhadi dan menantunya didakwa menerima gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di pengadilan dengan nominar Rp 37 miliar. {tempo}