News  

Buruh Curiga Bintang Mahaputera 6 Hakim MK Terkait Gugatan UU Cipta Kerja

Sekretaris Jenderal (Sekjend) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Dedi Hardianto mengaku, curiga dengan penganugerahan bintang mahaputera kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, penganugerahan itu diberikan Presiden Joko Widodo mendekati proses persidangan judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di MK.

“Penghargaan itu diberikan ketika dalam mendekati proses ada perkara terkait UU. Tentu ada kecurigaan kami, tapi kan memang enggak dapat kita buktikan,” ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Adapun KSBSI sendiri merupakan salah satu konfederasi buruh yang turut menggugat UU Cipta Kerja di MK. Dedi menilai penganugerahan bintang mahaputra yang diterima enam hakim MK menjadi hak prerogatif Presiden.

Akan tetapi, ia berharap penghargaan tersebut sudah semestinya tak menggoyahkan independensi MK ketika menangani perkara gugatan UU Cipta Kerja.

“Ya semoga kaitan dengan penghargaan itu tidak menganggu independen mereka,” kata Dedi.

Dedi menambahkan, pihaknya akan mengerahkan massa guna mengawal persidangan gugatan UU Cipta Kerja. Baik sebelum maupun ketika berlangsungnya persidangan.

“Jadi kami tetap akan kawal selain dalam persidangan, kami juga kawal dengan massa ketika dalam persidangan itu berlangsung,” tegas dia.

Sebelumnya, tiga dari enam hakim MK yang diberi anugrah yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto, menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana.

Sedangkan tiga hakim lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul diberi gelar Bintang Mahaputera Utama.

Gelar kehormatan tersebut diberikan dalam upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Total, ada 71 pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19 yang mendapat Bintang Mahaputera dan bintang jasa.

Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020. {kompas}