Tekno  

Mulai 1 Desember 2020, Belanja di Lazada, Shopee, Tokopedia Cs Kena PPN 10 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan sejumlah marketplace akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari konsumen mulai 1 Desember 2020. e-Commerce itu antara lain Tokopedia hingga Lazada.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan para perusahaan ini sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Hestu dalam keterangan resmi dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (17/11).

Hestu merinci perusahaan yang kini sudah berstatus sebagai pemungut PPN, yaitu Bukalapak, Tokopedia, Zalora, Blibli.com, Lazada, Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, dan Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM).

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” terangnya.

Hestu menjelaskan marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut. Maka, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Dengan tambahan 10 perusahaan baru ini dari Lazada cs, maka total sudah ada 46 perusahaan di dalam negeri yang mendapat status sebagai pemungut PPN atas transaksi digital di dalam negeri.

Sebelumnya, Netflix, Zoom, hingga Shopee sudah lebih dulu menarik pajak tersebut karena mendapat penetapan dari DJP.

“DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka,” tuturnya. {detik}