News  

Iwan Sumule: APBN Defisit Karena UU Corona Jadi Benteng Para Pengutil Brankas Negara

Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai Rp 764,9 triliun hingga Oktober 2020 semata-mata terjadi karena peraturan yang ditelurkan atas usul pemerintah.

Menurut Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, pada dasarnya postur APBN ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah. Batas maksimal defisit keuangan negara yang disyaratkan UU 17/2003 tentang keuangan negara pun dinilainya sudah tidak berlaku.

“Oleh karenanya, defisit APBN semua diakibatkan karena telah terbitnya Perppu 1/2020 atau UU 2/2020 Corona,” kata Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/11).

Hal itu sekaligus menampik pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut defisit APBN terjadi karena pandemi Covid-19. Menurut Iwan Sumule, beberapa fungsi lembaga yang seharusnya bisa mengawasi aliran keuangan negara diredam oleh UU tersebut.

Fungsi KPK, BPK, dan lembaga negara lainnya dikebiri karena UU 2/2020 Corona memberi imunitas kepada pemerintah. Bila terjadi kerugian keuangan negara di masa tanggap darurat corona, lanjutnya, maka tidak bisa dikatakan sebagai kerugian negara, melainkan sebagai pembiayaan.

“Dan bila kebijakan yang salah pun tak bisa digugat di PTUN. Lagi-lagi semua akibat UU 2/2020 Corona. UU Corona akan dijadikan benteng oleh UU 11/2020 Ciptaker, dan benteng para pengutil brankas negara,” tandasnya. {rmol}