Ini Identitas ST dan MA, Artis Yang Ditangkap Polisi Karena Prostitusi Online

Kepolisian Sektor Tanjung Priok menangkap dua artis diduga terlibat dalam prostitusi online. Kedua artis itu berinisial ST (27) dan MA (26).

Keduanya ditangkap bersama seorang pria dan seorang peremnpuan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020) malam.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra enggan membeberkan identitas kedua artis muda tersebut.

“Iya saat ini kami masih proses pendalaman. Nanti lebih jelasnya pada saat rilis,” kata Paksi, Kamis (26/11/2020).

Identitas kedua artis muda yang diduga terlibat prostitusi itu banyak dipertanyakan oleh publik.

Publik mengaitkan sosok artis berinisial ST yang dibekuk polisi ini dengan seorang pemain sinetron berjudul Bawang Putih Berkulit Merah.

Spekulasi tersebut semakin menguat saat akun Instagram milik ST mendadak menghilang. Saat ditelusuri Suara.com, akun Instagram milik ST diduga telah dihapus oleh pemiliknya.

ST mengawali kariernya sebagai seorang pemain seni peran pada 2015 lalu. Tak hanya piawai berakting, ST juga menjajaki kariernya di dunia model.

Sementara itu, sosok artis berinisial MA disebut-sebut merupakan seorang selebgram terkenal di Instagram.

Spekulasi publik kuat mengarah pada artis berinisial MA yang menjadi pedangdut dan pernah tambil dalam acara besutan Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia di Osaka, Jepang.

Usai penampilannya yang memukau di negeri orang, nama MA semakin melambung dan banyak menjadi perbincangan publik.

Akun Instagram miliknya langsung diserbu oleh publik. Mereka mempertanyakan kebenaran artis inisial MA yang ditangkap polisi adalah sang artis asal Yogyakarta itu. Suara