KPK OTT Pejabat Kemensos Terkait Bansos COVID-19, PKS: Kita Prihatin dan Kecewa

Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Corona (COVID-19). PKS mengaku kecewa atas OTT pejabat Kemensos itu.

“Yang pertama tentu kita prihatin dan kecewa ya, artinya yang selama ini kita kawal di Komisi VIII sudah cukup bagus dari sisi performa kinerjanya, termasuk juga dari sisi capaian yang selama beberapa kali WTP,” kata Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Diketahui, pejabat Kemensos yang terjaring OTT KPK itu berpangkat eselon III. Bukhori mendorong Mensos Juliari Batubara berani melakukan reformasi pejabat Kemensos di tingkat bawah.

“Tapi, dengan adanya ini, kita juga kecewa ya. Artinya, pejabat di tingkat bawah perlu tingkatkan komitmennya, dan saya kira menurut saya Menteri Sosial harus berani melakukan satu reformasi ya di tingkat bawah agar terjadi lebih disiplin dan jauh dari berbagai macam tindakan yang melawan hukum,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Bukhori mengatakan selama ini Kemensos menunjukkan kinerja baik di Komisi VIII DPR RI. Adanya OTT pejabat Kemensos ini, PKS mendukung KPK menuntaskan kasus.

“Wah, jelas dong (dukung KPK), kalau KPK ini kan sepanjang dia adalah menjalankan tugas untuk pemberantasan korupsi, di mana pun dan dengan kepada siapa pun, harus kita dukung, itu komitmen PKS,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mensos Juliari Batubara mengatakan pejabat Kemensos yang kena OTT KPK berpangkat eselon III. Juliari menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung di KPK.

“Eselon III. Prinsipnya, kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK,” ujar Juliari saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (5/12).

OTT pejabat Kemensos dilakukan pada Jumat (4/12) pukul 23.00 WIB sampai Sabtu (5/12) pukul 02.00 WIB. Enam orang diamankan KPK.

“KPK mengamankan beberapa orang yang diduga merupakan pejabat Kemensos berkaitan dengan tipikor pelaksanaan bantuan sosial COVID-19,” jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kesempatan terpisah. {detik}