News  

Hingga 30 November 2020, Utang Jatuh Tempo Jiwasraya Tembus Rp.19,3 Triliun

Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Farid Nasution mencatat utang jatuh tempo perusahaan pada 30 November 2020 telah mencapai Rp 19,3 triliun. Jumlah ini bertambah dari posisi utang belum terbayarkan per September 2020 yang sebesar Rp 19,1 triliun.

“Posisi liabilitas perusahaan sebesar Rp 54,4 triliun dengan aset Rp 15,8 triliun,” ujar Farid dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual, Jumat, 11 Desember 2020.

Dari kondisi keuangan tersebut, ekuitas perseroan tercatat negatif atau minus sebesar Rp 38,6 triliun. Farid mengatakan pemerintah selaku pemegang saham melakukan dua langkah untuk menyelamatkan dana para pemegang polis Jiwasraya.

Pertama, pemerintah melakukan restrukturisasi dengan mengalihkan polis Jiwasraya ke Indonesia Financial Group Life atau IFG Life. IFG Life merupakan perusahaan baru yang berdiri di bawah naungan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI.

IFG Life akan menampung semua polis Jiwasraya dan pengalihannya telah berjalan. Perusahaan ini secara resmi akan beroperasi pada awal 2021.

Kemudian, langkah kedua, pemerintah menyuntik IFG Life dengan dana penyertaan modal pemerintah (PMN) sebesar Rp 22 triliun. PMN akan dipakai untuk pendanaan perusahaan. Selain dari pemerintah, pendanaan bersumber dari dividen anak perusahaan sebesar Rp 4,7 triliun.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan pelaksanaan restrukturisasi polis nasabah dipayungi oleh dua aturan. Pertama, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

“Kedua, Peraturan OJK Nomor 71 Tahun 2016 Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi,” katanya. Hexana berharap restrukturisasi dapat menyelamatkan polis nasabah. {tempo}