News  

Bisakah Peraturan Walikota Atau Peraturan Gubernur Mengatur Sanksi Denda?

Bisakah Peraturan Walikota Atau Peraturan Gubernur Mengatur Sanksi Denda?

Yuk simak baik-baik ulasannya berikut ini

Terkait sanksi pidana atau denda, paling tidak ada 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan tentang jenis sanksi yang dapat dimuat dalam Perda, yaitu UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD) sebagaimana yang dikutipkan di bawah ini :

1. Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) menyebutkan: “Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yg diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnyaā€¯.

2. Pasai 143 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD) menyebutkan: (1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundangan.

Di samping itu, juga dijelaskan dalam PP 28 Tahun 2008, Pasal 2 ayat (1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang.

Nah, berdasarkan ketentuan tsb diatas Peraturan Walikota / Peraturan Gubernur tidak dapat mengatur sanksi pidana atau denda kecuali Peraturan a quo dijadikan Peraturan Daerah (PERDA). Hal ini sesuai dgn Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU;

Apabila Pemerintah tetap memberikan sanksi denda kepada masyarakat hanya karena tdk memakai masker atau tidak menerapkan social distancing, maka si pembuat aturan bertindak di luar batas wewenangnya abuse of power atau kelewatan.

Wis ekonomi lagi sulit, eneng Resesi, akeh PHK alias Pengangguran gara-gara wabah corona, ditambah yang tidak pakai masker kena sanksi denda.

Siapa lagi yang peduli dengan tubuh kita kalau bukan kita sendiri.

Djafar Ruliansyah Lubis, SH, MH