Golkar DKI Jakarta Nilai Penolakan Izin Alexis Tak Sesuai Prosedur

Hotel dan Griya Pijat Alexis

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak permohonan daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD DKI Jakarta mengatakan penolakan izin tersebut harus sesuai prosedur yang berlaku.

“Kita menghormati langkah-langkah Pak Anies dan Pak Sandi untuk menerapkan langkah penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Cuma dalam konteks Alexis ini, kami melihat langkah-langkah yang diambil belum memenuhi unsur di Perda Kepariwisataan. Sebagai contoh, di dalam surat PTSP itu kan di dalamnya memuat publikasi media,” kata Sekretaris FPG di DPRD DKI Judistira Hermawan, Selasa (31/10/2017).

Judistira menilai penolakan izin Alexis berdasarkan publikasi media tidak tepat. Dia menuturkan penolakan izin Alexis harus didasari temuan faktual pihak terkait. “Kan ini sebenarnya tidak dibenarkan di dalam Perda Pariwisata itu untuk menutup tempat hiburan malam berdasarkan media ya. Ini harus berdasarkan temuan-temuan faktual, baik kepolisian maupun Pemprov DKI Jakarta,” jelasnya.

Judistira khawatir, bila penolakan izin tidak didasari prosedur yang berlaku, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha hiburan malam lainnya. Dia menuturkan aspek kepastian hukum harus dikedepankan. “Ekspektasi dunia usaha bagaimana? Orang berusaha dia harus mendapatkan kepastian hukum. Kalau tidak dilakukan, ditemukan pelanggaran secara sepihak, maka Pemprov DKI Jakarta harus membuktikan,” terangnya.

Sebelumnya, permohonan TDUP Griya Pijat Alexis diajukan melalui website pelayanan.jakarta.go.id ditolak Pemprov DKI. Sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta telah melakukan penelitian teknis/pengujian fisik terhadap permohonan tersebut. Dengan dasar itu, pihaknya mengeluarkan surat tertanggal 27 Oktober 2017 yang menyatakan permohonan izin TDUP tersebut belum dapat diproses.