Debatable pelaksanaan Pilkada Serentak mendatang yang masih terus dibahas oleh DPR mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut berkomentar.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan hukum dan politik terkait dengan revisi Undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.
“Jika dilaksanakan pada 2024, suka tidak suka, mau tidak mau kita harus siap melaksanakan,” ujar Ilham dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang digelar virtual, Selasa (2/2).
“Jika mengacu kepada UU (Pemilu) sekarang maka kita harus pelaksanaan pilkada di 2024,” tambahnya.
Namun, Ilham menggaris bawahi tentang adanya pengalaman tidak mengenakan dari Pemilu Serentak 2020. DI mana, dalam tataran teknisnya menimbulkan dampak yang cukup serius karena Pilpres dan Pileg digelar secara bersamaan.
“Pengalaman kemarin, pemilu 2019, tentu menjadi catatan. Banyak formulir C1 tdk selesai di tingkat KPPS. Ada petugas kita yang kelelahan berimplikasi pada hilangnya jiwa mereka, wafatnya mereka,” ungkapnya.
Belum lagi, lanjut Ilham, terkait dengan tahapan sosialisasi dan endidikan pemilih yang akan menjadi tantangan baru bagi petugas di lapangan.
“Apakah masyarakat tidak jenuh, bagaimana strategi kita mengahadapi masyarakat itu,” tegas Ilham.
“Tentu akan sangat berat apabila pilkada 2024. Kenapa demikian, karena tahapannya berbarengan bersamaan dengan pemilu nasional,” tandasnya. {rmol}