News  

Ganggu Kearifan Lokal Sumbar, Tokoh-Tokoh Minangkabau Siapkan 300 Pengacara Gugat SKB 3 Menteri

Tokoh masyarakat yang juga mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar mengatakan, pihaknya bersama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), tokoh adat, tokoh agama dan organisasi masyarakat di Sumbar menyiapkan 300 orang pengacara untuk membela upaya revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai aturan berpakaian di sekolah.

Fauzi mengatakan, SKB 3 menteri mengganggu sendi budaya dan kearifan lokal di Sumbar. “Ada 300 lawyer yang kita siapkan. Mereka sudah sepakat datang ke Mahkamah Agung (MA) untuk menggugat SKB ini,” kata Fauzi di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (18/2).

Fauzi menyebut, SKB tiga menteri tidak dapat diterapkan di semua daerah di Indonesia. Karena ada banyak daerah yang sudah punya kearifan lokal.

Ia mencontohkan, Sumbar dengan budaya Minangkabau yang sudah terbiasa dengan pakaian mentup aurat. Harusnya, pemerintah pusat, menurut Fauzi, menjaga kearifan lokal lantaran dilundungi undang-undang.

Selain menyiapkan pengacara, Fauzi dan kawan-kawan juga akan menyurati Presiden, pimpinan DPR RI, dan tiga menteri yang menandatangani SKB supaya dapat merevisi SKB tersebut. Revisi, menurut dia, sangat dibutuhkan agar dapat lebih sempurna dan tidak menganggu kearifan lokal.

“Sendi-sendi budaya Indonesia kan dijaga undang-undang. SKB yang sekarang membuat rusuh dan mengganggu tatanan kearifan lokal,” ujar Fauzi.

Fauzi hari ini hadir di DPRD Sumbar untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas SKB tiga menteri yang dirasa tidak cocok dengan Sumbar.

Pihak yang hadir dalam RPD di DPRD Sumbar, di antaranya, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Bundo Kanduang, Aisiyah, Tarbiah Islamiah, Perti, Muhammadiyah, NU, dewan pendidikan, dan sejumlah tokoh lainnya. {republika}