News  

Kenalan di Aplikasi Tantan, Mantan SPG di Surabaya Tipu 3 Pria Sekaligus Belasan Juta Rupiah

Ratih Agnes Pratiwi dituntut 1,5 tahun penjara. Perempuan yang tinggal di Kalijudan, Surabaya, itu terbukti bersalah menipu tiga pria yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan.

Ratih mengaku sebagai mahasiswa perguruan tinggi negeri. Dia lalu meminjam uang. Namun, uang itu tak dikembalikan. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin.

Agnes berasal dari Ngawi. Ia menggunakan aplikasi Tantan untuk mencari pria-pria yang akan dijadikan korbannya. Terdakwa menemukan tiga pria yang kemudian diajak bertemu di kosnya di Jalan Kalijudan secara bergiliran.

Awalnya, Agnes berkenalan dengan Budi Indriyo yang kemudian diajak ke kosnya pada 14 September 2020. Dia utang Rp 1,75 juta yang ditransfer ke rekeningnya.

“Terdakwa mengatakan akan membayar biaya wisuda. Namun terdakwa hanya mempunyai uang tunai sedangkan biaya tersebut harus dibayar melalui transfer,” ujar JPU Diah.

Sepekan kemudian, Agnes kembali utang Rp 1,2 juta kepada Budi. Selain itu, masih ada dua pria lain yang juga menjadi korban. Maulana Muchlis diutangi Rp 4,5 juta ketika diminta datang pada 19 Agustus 2020.

Korban lainnya, Pandu Prasetyo, juga diutangi Rp 5,5 juta pada 17 September 2020 ketika bertemu di indekos. Modusnya sama, pinjam uang untuk biaya wisuda kuliah.

Hingga kini, terdakwa belum mengembalikan uang yang dipinjamnya. Selain itu, terdakwa pernah mengirim bukti transfer uang untuk pelunasan utang kepada Muchlis, tetapi setelah dicek ternyata palsu. “

Pada kenyataannya, uang yang terdakwa terima tidak pernah digunakan untuk membayar wisuda, tetapi berbelanja kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

Pengacara terdakwa, Setyono Pribudi, akan menyampaikan pleidoi dalam sidang pekan depan. Menurut dia, Agnes berbuat seperti itu karena terpaksa setelah diberhentikan sebagai sales promotion girl (SPG) sejak setahun lalu.

Sedangkan Agnes butuh uang untuk menafkahi keluarganya di kampung halamannya. “Terdakwa mau mengembalikan bagaimana kalau belum dapat kerja,” ujar Setyono.

Hubungan antara terdakwa dengan ketiga korbannya hanya sebatas kenal di aplikasi saja. Tidak ada hubungan lain. Setyono mengakui bahwa kliennya memang berbohong. “Bilangnya memang dipakai untuk kuliah. Benar tidak benarnya kan yang tahu cuma terdakwa,” katanya. {radarsurabaya}